Beraksi di 30 TKP, Maling Spesialis Diesel Traktor Diamankan Polisi

klikjatim.com
Tiga tersangka saat ditunjukkan anggota Polsek Dukun. (Miftahul Faiz/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik – Polsek Dukun mengamankan tiga pencuri spesialis Diesel Traktor di Jalan Desa Tebuwung, Kecamatan Dukun, Gresik. Tak main-main, ketiganya telah beraksi di 30 tempat di berbagai kota.

Ketiga pelaku pencuri spesialis ini adalah Mat Sholikin, (33) warga Mayongtengah Kecamatan   Karangbinangun, Kabupaten Lamongan, TDM (16) (putus sekolah) warga  Desa Bogobabadan, Kecamatan  Karangbinangun, Lamongan dan Suprapto (39)  warga Desa Lukrejo Kecamatan Kalitengah, Lamongan sebagai penadah.

Baca juga: Apresiasi Loyalitas, 78 Personel Polres Bojonegoro Terima Tanda Kehormatan Negara

“Ini masih pendalaman. TKPnya banyak. Sementara hanya ditemukan di Dukun, hasil dari interogasi terhadap tersangka, diakui lebih dari 30 TKP. Satu tersangka atas nama Mat Sholikin adalah residivis pencurian tebu di Lamongan," kata Kanit Reskrim Polsek Dukun, Bripka Reza Wahyu Winas kepada klikjatim.com

[irp]

Dijelaskan Reza, pencurian tersebut diketahui pada hari Minggu (26/1/2020) sekitar pukul 04.50 WIB. Dua unit Mesin Diesel Traktor merek Kubota 1RD yang sebelumnya diletakkan di depan rumah korban Mariyanto (57) dan Moh Abidin (26) warga Desa Petiyentunggal, Kecamatan Dukun, Gresik ternyata hilang. Kedua rumah korban berdekatan dan ada di dekat jalan raya. Mengetahui dieselnya hilang, keduanya lapor polisi.

“Korban langsung melapor ke Polsek Dukun dan anggota Reskrim Polsek Dukun ungkap kasus ini setelah penyelidikan. Kami mengamankan ketiga pelaku tersebut pada Sabtu (8/2/2020), dan akan terus dikembangkan,” ujarnya, Senin, (10/2/2020)

Baca juga: Petaka Sopir Mengantuk, Xpander Seruduk Motor, PKL, hingga Warung Sembako di Sumenep

[irp]

Lanjur Reza, sebagai daerah yang relatif berdekatan dengan daerah Lamongan tersebut, pihaknya akan terus menelusuri dan mendalami kasus tersebut.

Adapun barang bukti yang diamakan polisi yaitu 3 mesin diesel Traktor 7.5 PK merek Kubota 1 S, satu mesin diesel Kubota tipe 1E, Sarung dan karpet sebagai alat penutup, satu Sepeda Motor Vario Nopol  S 2862 MD  dan pompa air.

Baca juga: Anggaran Sampang Dipangkas, Komisi II DPRD Desak Desa Mandiri dan Berhenti Berpangku Tangan

Ketiga tersangka tejerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun. Sementara, ketiganya mendekam di sel tahanan Polsek Dukun untuk mempertanggubgjawabkan perbuatannya. (iz/bro)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru