Satu Tersangka Ditangkap Polisi, Puluhan Gram Sabu Disita

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Satresnarkoba Polres Tulungagung kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka peredaran gelap narkoba di wilayah Tulungagung.

[irp]

Baca juga: Guru Kompeten, Lulusan Berkualitas: MPM Honda Jatim Perkuat Pendidikan Vokasi melalui TSM Honda

Tersangka adalah RA (39) warga Desa Bendiljati Wetan, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung.

Pria berambut pirang ini ditangkap setelah Polisi memeliki cukup bukti atas keterlibatanya dalam peredaran Narkoba di Tulungagung.

Kasat Resnarkoba Iptu Didik Riyanto, SH, MH, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko SH, mengatakan, saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Tulungagung guna proses hukum lebih lanjut.

"Sudah kita amankan dan ditahan di Mapolres Tulungagung," ujarny.

Nenny menjelaskan,terungkapnya kasus ini berkat adanya informasi masyarakat jika diwilayah Bendiljati Wetan ada peredaran narkotika golongan 1 jenis Sabu.

Setelah menerima informasi, anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang buktinya.

"Pelaku ditangkap di rumahnya pada Kamis (11/11/2021) sekira pukul 06.00 WIB," jelasnya.

Nenny enambahkan, saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak bisa berkutik lagi, karena saat petugas Satresnarkoba melakukan penggeledahan dirumahnya mendapatkan sejumlah barang bukti.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 22 (dua puluh dua) poket sabu dengan total berat kotor sekira 49,78 gram, 1 (satu) buah alat bong, 2 (dua) buah pipet kaca, 2 (dua) buah skrop plastik, 2 (dua) buah korek api, 1 (satu) buah timbangan digital, 2 (dua) kotak plastik, 1 (satu) buah dompet kecil warna biru, 1(satu) buah bekas bungkus rokok merk Andalan, 1 (satu) pack plastik klip, uang tunai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dan 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam.

"Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Tulungagung guna keperluan penyidikan lebih lanjut," tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, pelaku kedapatan melakukan tindak pidana tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 jenis Sabu yang beratnya melebihi 5 gram.

Baca juga: Ratusan KK Alami Kekeringan Dua Bulan, Warga Jember Mengaku Belum Dapat Bantuan Air Bersih

"Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (rtn)

Baca juga: Cetak Changemakers Isu Lingkungan, CIMB Niaga Gelar Sustainability Masterclass bagi 20 Jurnalis Indonesia

Editor : Iman

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru