KLIKJATIM.Com | Banyuwangi - Kalau iblis sudah berbisik, maksiat bakal terjadi. Itulah yang dilakoni HS (31), pria asal Kecamatan Cluring, Banyuwangi tega menodai anak tirinya yang masih bawah umur.
[irp]
Baca juga: Jelang Nataru 2026, Pemkab Lamongan Gelar HLM untuk Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi
Gara gara sering mengintip anak gadisnya mandi, HS menjadi gelap mata. Karena tak kuat melihat kemolekan tubuh Bunga (17), putri tirinya ini diperkosa. Tak perilaku bejat suaminya, ibu korban berinisial SR (36) melaporkannya ke Polsek Cluring.
Menurut Kapolsek Cluring, Iptu Agus Priyono mengatakan, peristiwa pemerkosaan yang dialam Bunga itu terjadi pada 25 Oktober 2021 sekitar pukul 10.00 WIB.
Saat ibu korban tidak ada di rumah, pelaku langsung masuk ke dalam kamar korban. Pelaku marah karena korban sering pergi dari rumah tanpa seizinnya, dan sempat menyita Handphone korban.
Tak hanya itu, pelaku sempat mengancam akan melaporkan kelakuan anak tirinya tersebut, hingga akan diusir dari rumah jika tidak mau melayani nafsu birahinya.
Baca juga: Pemkab Bangkalan Bangun Sekolah Berpikir Kritis Lewat Program Pelatihan Deep Learning
“Saat di kamar korban pelaku menyampaikan ‘kalau kamu mau handphone kamu saya kembalikan, kamu harus bersetubuh dengan saya. Kalau kamu tidak mau, kamu akan saya usir dari rumah dan kelakuan nakal kamu akan saya adukan ke ibu kamu’,” kata Kapolsek Cluring, sambil menirukan pelaku, Kamis (11/11/2021).
Dari ancaman tersebut, korban ketakutan hingga Kemudian pelaku mendorong korban ke tempat tidur dan menggagahi anak tirinya sendiri. Korban sempat mengeluh kesakitan.
Setelah itu, korban menceritakan peristiwa tersebut kepada ibu dan gurunya. Akhirnya ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cluring Pada 2 November 2021.
Baca juga: Perluas Jangkauan Penerima Manfaat, Dapur MBG Yayasan Barisan Garuda Muda di Sreseh Resmi Diresmikan
Dalam waktu singkat, pelaku berhasil diamankan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti mulai HP korban, hingga pakaian yang dikenakan.
“Sejak tinggal bersama dalam satu rumah, pelaku seringkali mengintip korban sewaktu mandi dan juga ganti baju, sampai akhirnya korban merasa tidak nyaman,” jelasnya.
Atas peristiwa tersebut, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku disangkakan Pasal 76 D jo 81 (1),(2),(3) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(ris)
Editor : Apriliana Devitasari