Dua Pengedar Sabu di Sidoarjo Dibekuk BNN

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com I Sidoarjo – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sidoarjo menangkap dua tersangka pengedar sabu di wilayah Sidoarjo Barat.  Keduanya ditangkap di Kecamatan Prambon dengan barang bukti sabu seberat 49,80 gram.

[irp]

Dua tersangka tersebut adalah Wieke Lia Ariessia (36), yang merupakan ibu rumah tangga dengan dua anak dan Rizki Wahyu Adi Perdana (18). Keduanya merupakan warga Kecamatan Krian. Kepala BNNK Sidoarjo AKBP Toni Sugiyanto mengatakan, dua tersangka pengedar sabu tersebut ditangkap di sebuah kamar kos di Dusun Kelor, Desa Watu Tulis, Kecamatan Prambon pada Hari Jumat (5/11/2021) lalu.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Dari dua tersangka ini, kami berhasil mengamakan sabu hampir 50 gram, timbangan elektrik, buku tabungana serta ponsel,” tegas Tony, Senin (8/1/2021) sore. Ia menambahkan, dua tersangka ini mempunyai berbeda. Wieke berperan sebagai penyedia sabu sekaligus pengedar, sedangkan Rizki sebagai pengedar saja.

“Saat diinterogasi, tersangka Wieke telah mengedarkan sabu sebanyak lima kali. Wilayah peredaranya ya di sekitar Kecamatan Prambon dan sekitarnya,” terangnya. Saat ini, lanjut Tony, pihaknya masih memburu pemasok sabu tersebut. “Wieke mengambil sabu dari pemasok tersebut selalu dengan sistem ranjau. Namun kami sudah mengantongi identitasnya,” jelasnya.

Dengan bayaknya barang bukti, kedua tersangka terancam hukuman berat. “Keduanya bisa terancam hukuman mati,” imbuh Tony.(mkr) 

Editor : Satria Nugraha

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru