KLIKJATIM.Com | Gresik--Jajaran Satlantas Polres Gresik diganjar penghargaan Ditlantas Polda Jatim usai menguak kasus tabrak lari. Penghargaan itu diterima langsung Kasat Lantas AKP Engkos Sarkosi di Gedung Mapolda Jatim, Rabu (3/11/2021).
[irp]
Baca juga: Logistik Papua Selatan Bergairah, Arus Peti Kemas TPK Merauke Melonjak 13,5 Persen
Kasatlantas Polres Gresik AKP Engkos Sarkosi mengatakan, penghargaan ini atas kinerja anggota Satlantas Polres Gresik dalam pengungkapan kasus tabrak lari yang terjadi pada rentan waktu bulan Juli hingga Oktober 2021.
“Alhamdulillah Satlantas Polres Gresik mendapatkan penghargaan,” kata Engkos Sarkosi setelah menerima piagam penghargaan.
Kasus tabrak lari yang diungkap terjadi tepatnya di Jalan KH Syafii Desa Dahanrejo, Kecamatan Kebomas. Korban bernama Darmaji (34) dan Fadilatul Mardiyah (11) warga Kecamatan Soko - Tuban mengendarai motor S 6586 FB.
Sementara penabrak bernama Akhiyar (55) warga Kecamatan Duduksampeyan - Gresik yang mengendarai mobil L300 W 1356 AO. Saat itu mengambil haluan terlalu ke kenan sehingga kendaraannya membentur motor korban dan juga motor lain Siti Ro'up Kawiyah yang menaiki motor S 4882 IV.
Pasca kejadian tersebut, Akhiyar melarikan diri tanpa menolong korban yang jatuh dan mengalami luka - luka. Pelariannya berhasil diidentifikasi polisi setelah melakukan sejumlah penyelidikan. Menemukan pecahan kaca mobil pelaku ditambah keterangan sejumlah saksi.
Baca juga: Bikin Kupang Makin Menyala! Booth Honda Guncang Honda DBL 2026 dengan Promo Spesial dan Riding Test
“Setelah melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan sejumlah barang bukti dan keterangan saksi, akhirnya ditemukan pengemudi bernama Akhiyar. Dengan pendekatan persuasif dan humanis, yang bersangkutan kemudian mengakui perbuatannya,” ungkap Engkos
Atas penghargaan tersebut, mantan Kapolsek Sakobanah, Sampang itu berharap menjadi motivasi bagi seluruh anggota.
“Motivasi untuk selalu meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” tutup perwira dengan tiga balok di pundak itu.(mkr)
Editor : Redaksi