KLIKJATIM.Com I Sidoarjo – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo menangkap seorang produsen cairan rokok elektrik (liquid vape) ilegal yag tidak dilengkapi dengan cukai.
[irp]
Baca juga: Buka Peluang Kerja Warga Lokal, PT Terminal Teluk Lamong Fasilitasi Sertifikasi Gada Pratama Gratis
Tersangka adalah IS (29) warga Kota Surabaya. Tertangkapnya IS berawal dari penyidik Bea Cukai Sidoarjo yang melakukan penyelidikan cyber dan menemukan distribusi peredarannya. Tersangka ditangkap pada tanggal 10 September 2021 lalu. Ia memproduksi liquid vape tersebut di dua tempat yang berbeda yakni di Jalan Tales Jagir dan Jalan Soponyono, Prapen Surabaya. Dari dua tempat tersebut, petugas menyita sebayak 14.338 botol liquid vape siap edar senilai Rp 559 juta.
Kepala Bea Cukai Sidoarjo Pancoro Agung mengatakan, tersangka IS telah memproduksi liquid vape ilegal sejak sekitar dua tahun lalu. “Ia lalu memasarkan melalui sebuah marketplace terkenal,” terangnya, Selasa (2/11/2021) siang. Karena tanpa cukai cukai, negara dirugikan Rp 319 juta.
Baca juga: Lindungi Hak Sipil Warga, 41 Pasangan di Lamongan Ikuti Isbat Nikah Terpadu 2026
Pancoro melanjutkan, kemampuan tersangka membuat liquid vape didapat dari youtube. “Ia membeli bahan-bahan tersebut dengan mudah karena bisa didapat di toko kue. Kalau nikotin ia beli secara online,” lanjut Pancoro.
Saat tersangka IS mempraktikkan cara meramu liquid vape, ia mengakatan bahwa komposisi bahan yang digunakan hanya berdasarkan perkiraan dan feeling saja. IS. Dalam satu bulan ia mengaku mendapatkan keuntungan lebih dari Rp 20 juta.
Baca juga: Riding Malam Hari? Perhatikan Enam Poin Penting Ini Agar Tetap #Cari_Aman di Jalan
Pancoro menambahkan kasus tersebut sudah berstatus P-21 dari Kejaksaan Negeri Surabaya. “Tersangka dijerat pasal 50 jo pasal 54 undang-undang cukai. Tersangka terancam hukuman penjara paing singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” imbuhnya. (bro
Editor : Satria Nugraha