Jumat Keramat! Kejaksaan Amankan Satu Tersangka Penyunatan Bantuan BOP Covid-19 TPQ Bojonegoro

klikjatim.com
Tersangka SDK dibawa menuju tahanan.

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Terkait kasus penyimpangan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dari Kementerian Agama RI di Kabupaten Bojonegoro akhirnya terjawab sudah. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan bantuan untuk Taman Pendidikan Al Qur’an (TPQ) di Bojonegoro.

[irp]

Baca juga: Demo Ricuh di Dinas Pertanian Sampang, Mahasiswa Tuntut Mafia Pupuk Ditindak dan Usut Hilangnya Hand Traktor

"Kami menetapkan saudara SDK sebagai tersangka penyimpangan dana BOP 2020," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Badrut Tamam saat konferensi pers, Jum'at (29/10/2021).

Badrut Tamam mengatakan, awalnya ini dari program pemulihan ekonomi Nasional yang diberikan kepada TPQ melalui Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI untuk penanganan Covid-19. Di Bojonegoro sendiri mendapatkan 14,260 Milyar yang dibagi 1.426 TPQ yang tesebar di 28 Kecamatan. Namun terealisasi 1.322 TPQ di mana masing-masing lembaga mendapatkan Rp. 10 juta.

Menurutnya, setelah pembagian kepada TPQ, ada beberapa pengurus TPQ keberatan dengan adanya pembagian yang seharusnya mendapatkan 10 juta.

Baca juga: Ekonomi Nasional Menguat, Arus Peti Kemas Pelindo Terminal Petikemas Tumbuh 6,87 Persen di 2025

Dikatakan, sesuai petunjuk teknis seharusnya dana tersebut digunakan untuk operasional, honor dan pengadaan protokol kesehatan, namun yang dilakukan oleh SDK, justru menyimpang dari peraturan perundang-undangan, karena melakukan pungutan sebesar Rp. 1 juta kepada masing-masing lembaga.

“Untuk kerugian negara sebesar Rp. 1,007 Milyar,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro. 

Sebelumnya, Kajari Bojonegoro sudah memeriksa 120 saksi dari lembaga penerima BOP yang berasal dari 27 Kecamatan di Bojonegoro. Selama proses penyidikan tindak pidana korupsi ini, juga didapatkan penyitaan dan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp. 384,8 juta.

Baca juga: Tudingan Pencemaran Nama Baik Berujung Laporan Polisi, Kades Sumberagung dan Warga Akhirnya Damai

"SDK diperiksa berdasar Surat Perintah Penyidikan Khusus (Sprindiksus) Nomor: 01A.M.5.16FP.2102021 tanggal 29 Oktober 2021. Dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka berdasar Surat Keputusan Kejaksaan Negeri Bojonegoro Nomor: Kep.02M.5.16FP.2102021 tanggal 29 Oktober 2021," pungkasnya. (bro)

Editor : M Nur Afifullah

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru