Kebacut, Putra Mantan Ketua DPRD Surabaya Diadili Karena Terlibat Jual Beli Donor Plasma Konvalesen

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Anak mantan ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara jual beli plasma konvalesen.

[irp]

Baca juga: Gubernur Khofifah Resmikan Enam Fasilitas SMAN Taruna Nala dan Beri Penghargaan Siswa Berprestasi Internasional

Terdakwa bernama Yogi Agung Prima Wardhana, diakui Ucok Jimmy Lamhot yang bertindak sebagai kuasa hukumnya, adalah salah satu putra dari Ketua DPRD Kota Surabaya periode 2009--2014 Wisnu Wardhana, yang pernah menjadi buronan dan saat ini sedang menjalani masa hukuman dalam perkara korupsi setelah terbukti bersalah menjual aset Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

"Betul, klien saya adalah putra mantan Ketua DPRD Surabaya," katanya usai sidang lanjutan perkara jual beli plasma konvalesen di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis.

Hari ini merupakan persidangan keduanya. Terdakwa Yogi didampingi tim kuasa hukumnya menyampaikan eksepsi atau pembelaan atas dakwaan jaksa.

Baca juga: Sambut HUT Ke-45, Hotel Santika Gresik Tebar Promo Menginap Hemat hingga 45 Persen

Di hadapan Majelis Hakim, Yogi berdalih tidak memperjualbelikan plasma konvalesen. Melainkan uang yang diterimanya merupakan ucapan terima kasih dari pasien virus corona (COVID-19) yang sangat membutuhkan plasma konvalesen sebagai terapi penyembuhannya.

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hari Basuki dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mendakwa Yogi dengan Pasal 195 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan "juncto" Pasal 55, Ayat 1, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

JPU Hari menyebut terdakwa Yogi saat bekerja sebagai pegawai Unit Donor Darah Palang Merah Indonesia (UDD PMI) Surabaya di bagian pengecekan kesehatan memperjualbelikan plasma konvalesen seharga Rp2,3 hingga 3 juta.

Baca juga: Tingkatkan Keselamatan Wisatawan, Kemnaker Perkuat Kompetensi Pemandu Wisata Gunung di NTB

Plasma konvalesen yang diambil dari darah penyintas atau orang-orang yang telah sembuh dari COVID-19 tersebut semestinya disalurkan kepada pasien yang membutuhkan secara gratis.

Dalam perkara ini, terdakwa Yogi tidak sendirian, melainkan dibantu oleh dua orang rekannya, yaitu Bernadya Anisah Krismaningtyas dan Mohammad Yusuf Efendi. Keduanya berperan mencarikan pembeli plasma konvalesen yang oleh Yogi diberi imbalan sebesar Rp250 ribu hingga Rp300 ribu per pasien. (ris/ant)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru