Senggolan Motor, Tidak Terima Lalu Bacok Tetangga

klikjatim.com
Firman korban penganiayaan tetangganya saat menjalani perawatan di RSUD Bangil

KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Tidak terima dengan senggolan motor yang terjadi beberapa waktu lalu, An (23) membacok tetangga dusunya, Firman (18) hingga terluka. Korban asal asal Dusun Pejaten, Desa Pajaran, Kecamatan Rembang, tersebut mengalami luka bacok di telapak tangan kirinya akibat sabetan celurit.   

[irp]

Baca juga: Lindungi Hak Sipil Warga, 41 Pasangan di Lamongan Ikuti Isbat Nikah Terpadu 2026

Saat ini korban menjalani perawatan di RSUD Bangil Senin malam (25/10). Menurut saksi mata kejadian penganiayaan itu terjadi di di pinggir jalan, masuk Desa Lebaksari, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, Senin (25/10/2021) malam pukul 22.45.

Sebelum dibacok, malam itu korban sedang nongkrong di warung kopi. Tiba-tiba, muncul An yang tak lain pelaku. Saat itu, An mengajak Firman berkelahi. Kemudian, korban digiring ke tempat sepi, tepatnya di jalan kampung masuk Desa Lebaksari, Kecamatan Wonorejo.

“Sesampainya di TKP, pelaku mengeluarkan celurit dan langsung menyabetkan ke arah korban. Namun, korban bisa menangkisnya dengan telapak tangan sebelah kiri sehingga mengalami luka robek,” ucap Kanitreskrim Polsek Wonorejo Bripka Feri Baktiar.

Baca juga: Riding Malam Hari? Perhatikan Enam Poin Penting Ini Agar Tetap #Cari_Aman di Jalan

Mengetahui hal tersebut, teman-teman korban dan terlapor atau pelaku melerainya. Setelah itu, pelakunya melarikan diri, kini buron.

“Pelaku dan korban ini saling kenal. Tinggal satu desa dan beda dusun saja. Duel satu lawan satu, korban menggunakan tangan kosong dan pelakunya ternyata membawa celurit,” tuturnya.

Baca juga: Menaker: Perjanjian Kerja Bersama Jadi Pijakan Perkuat Hubungan Industrial dan Produktivitas

Mengapa An sampai nekat membacok korban? Kanitreskrim menuturkan, motifnya ditengarai karena dendam. Keduanya beberapa bulan lalu, pernah bersenggolan saat mengendarai motor di jalan.

“Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran. Jika nanti tertangkap, An bisa terancam dijerat pasal 351 KUHP. Pasal ini ancaman maksimalnya lima tahun penjara,” tegasnya. (ris)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru