KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Tidak terima dengan senggolan motor yang terjadi beberapa waktu lalu, An (23) membacok tetangga dusunya, Firman (18) hingga terluka. Korban asal asal Dusun Pejaten, Desa Pajaran, Kecamatan Rembang, tersebut mengalami luka bacok di telapak tangan kirinya akibat sabetan celurit.
[irp]
Baca juga: Bukan Cuma Helm, MPM Honda Jatim Ungkap Posisi Berkendara Jadi Kunci Utama Keselamatan
Saat ini korban menjalani perawatan di RSUD Bangil Senin malam (25/10). Menurut saksi mata kejadian penganiayaan itu terjadi di di pinggir jalan, masuk Desa Lebaksari, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, Senin (25/10/2021) malam pukul 22.45.
Sebelum dibacok, malam itu korban sedang nongkrong di warung kopi. Tiba-tiba, muncul An yang tak lain pelaku. Saat itu, An mengajak Firman berkelahi. Kemudian, korban digiring ke tempat sepi, tepatnya di jalan kampung masuk Desa Lebaksari, Kecamatan Wonorejo.
“Sesampainya di TKP, pelaku mengeluarkan celurit dan langsung menyabetkan ke arah korban. Namun, korban bisa menangkisnya dengan telapak tangan sebelah kiri sehingga mengalami luka robek,” ucap Kanitreskrim Polsek Wonorejo Bripka Feri Baktiar.
Baca juga: Gempur Peredaran Gelap, Polres Bojonegoro Ungkap 34 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan
Mengetahui hal tersebut, teman-teman korban dan terlapor atau pelaku melerainya. Setelah itu, pelakunya melarikan diri, kini buron.
“Pelaku dan korban ini saling kenal. Tinggal satu desa dan beda dusun saja. Duel satu lawan satu, korban menggunakan tangan kosong dan pelakunya ternyata membawa celurit,” tuturnya.
Baca juga: Jangan Lewatkan! Kemnaker Buka Sertifikasi Kompetensi Gratis bagi Lulusan Pemagangan 2025 Batch 3
Mengapa An sampai nekat membacok korban? Kanitreskrim menuturkan, motifnya ditengarai karena dendam. Keduanya beberapa bulan lalu, pernah bersenggolan saat mengendarai motor di jalan.
“Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran. Jika nanti tertangkap, An bisa terancam dijerat pasal 351 KUHP. Pasal ini ancaman maksimalnya lima tahun penjara,” tegasnya. (ris)
Editor : Redaksi