KLIKJATIM.Com | Gresik — Hingga kini, Organisasi Perangkatnya Daerah (OPD) penghasil di jajaran Pemerintahan Kabupaten Gresik belum memenuhi target pendapatan sesuai yang dibebankan pada tahun 2021. Salah satunya adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Gresik.
[irp]
Baca juga: Sambut HUT ke-81 RI, Pemkab Gresik Beri Keringanan Pajak Daerah
Pada tahun 2021, OPD penghasil pendapatan ini dipatok target bisa meraup Rp103 miliar. Namun hingga bulan Oktober saat ini, DPM-PTSP yang dinahkodai oleh seorang pelaksana tugas (Plt) tersebut masih mampu mengumpulkan Rp27 miliar.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPM-PTSP Gresik, A.M Reza Pahlevi mengatakan, sebenarnya tidak ada kendala dalam pelayanan di instansinya. Hanya saja, kondisi ekonomi yang lesu sehingga membuat pengurusan izin di dinasnya ikut terjadi penurunan. Khususunya jenis izin yang memiliki potensi besar dalam menunjang pendapatan.
"Kalaupun ada, itu yang kecil-kecil. Seperti pabrik misalnya, hanya menambah bangunan kantor dan semacamnya," ujarnya.
Sebenarnya layanan perizinan yang diterima selama ini memang banyak, namun nominalnya (pendapatan) kecil-kecil.
Baca juga: Bendera Merah Putih Raksasa 5x15 Meter Berkibar di Tebing Kapur Sekapuk Gresik
"Ya karena pandemi ini, orang atau pengusaha mau ekspansi kan sedikit," urainya.
Belum lagi, lanjut Reza, kadangkala ada pemohon izin yang berkasnya tidak lengkap. Sehingga dapat menghambat perizinan itu sendiri. Karena di dalam perizinan ini melibatkan beberapa instansi yang terkoordinasi dalam tim teknis.
"Kami sering turun jemput bola untuk mendorong pelaku usaha mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan) misalnya. Tapi begitu, kadang berkasnya tidak lengkap sehingga terhambat di Tim Teknis," bebernya.
Baca juga: Lahir 17 Agustus, 17 Warga Gresik Dapat SIM Gratis dari Satlantas
Dan mengingat sisa waktu yang ada, sehingga target pendapatan untuk DPM-PTSP saat ini dirasionalisasi menjadi Rp53 miliar.
"Ya, sudah dirasionalisasi sekarang dalam Perubahan APBD kemarin," tutur Reza. (nul)
Editor : Abdul Aziz Qomar