Kambuh Lagi, Spesialis Tukang Bikin Ijazah hingga Buku Nikah Palsu Diringkus

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Umar Hadi (66), pria asal Jalan Rungkut Kidul, Kota Surabaya ini harus berurusan dengan Reskrim Polsek Wonocolo. Ia pun diringkus saat berada di Jalan Raya Siwalankerto, karena membawa surat atau dokumen buku nikah yang diduga palsu.

[irp]

Baca juga: Tingkatkan Kesadaran Safety Riding dan Bangkitkan Semangat Pelajar, MPM Honda Jatim Gelar School Roadshow

Kapolsek Wonocolo, Kompol Roycke HF. Betaubun mengungkapkan, pelaku ditangkap pada 30 September 2021 lalu, sekitar pukul 22.00 WIB.

"Setelah diinterogasi ternyata pelaku hendak menyerahkan buku nikah tersebut kepada seseorang, dan setelah diminta keterangan ternyata buku nikah tersebut pelaku sendiri yang buat," ujar Kompol Roycke, Kamis (21/10/2021).

Tak berhenti di situ. Kemudian anggota bergerak menuju tempat kos pelaku di kawasan Bungurasih, untuk melakukan pengembangan.

Baca juga: Bawa Semangat Sportivitas, Honda DBL 2026 East Java – South Resmi Bergulir Jadi Wadah Potensi Pelajar di Malang

Benar saja, di situ polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya ijazah, buku nikah dan stempel.

Dari keterangan pelaku, untuk memesan buku nikah pemesan harus menyiapkan uang sebesar Rp1 juta. Untuk ijazah S1 seharga Rp2,5 juta.

"Itu pun semua yang mengerjakan pelaku sendiri, dan pelaku sendiri adalah residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2008," ujar Kompol Roycke.

Baca juga: Honda DBL 2026 East Java – North Bergulir, MPM Honda Jatim Hadirkan Kompetisi dan Aktivitas Seru untuk Generasi Muda

Dari pengungkapan kasus itu sendiri, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa buku nikah, ijazah S1 dan stempel berbagai macam yang dibuat oleh pelaku seperti stempel KUA, nama Kepala KUA, kelurahan hingga sekolah SMA.

"Atas perbuatannya, kini pelaku dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 Jo pasal 266 ayat 1 KUHP," tandas Kompol Roycke. (nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru