KLIKJATIM.Com I Sidoarjo--Satreskrim Polresta Sidoarjo menangkap M alias Cak Mar (48), warga Desa Sidorejo, Kecamatan Krian. Ia ditangkap karena menjual aneka jenis burung endemik atau dilindungi asal Papua.
[irp]
Baca juga: Program ESDM Dipertanyakan, 5 Motor Listrik Konversi Pemkab Jember Diduga Mangkrak dan Tak Terawat
Burung-burung yang diamakan polisi dari rumahnya meliputi, 3 ekor cendrawasih jenis toowa cemerlang, 4 ekor cendrawasih kuning, 1 ekor cendrawasih jenis kawat, 2 ekor cendrawasih raja, 1 ekor cendrawasih botak, 5 ekor betet kelapa serta 7 ekor nuri bayan.
“Tersangka sudah sudah beroperasi sekitar empat tahun. Ia menjual burung-burung langka tersebut secara online. Pembelinya tersebar di beberapa kota di pulau Jawa,” terang Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro, Senin (18/10/2021) sore.
Baca juga: Perkuat Bank Jatim, Gubernur Khofifah Gandeng Maybank Islamic Malaysia Bangun Ekosistem Halal Global
Tersangka membandrol burung cendrawasih seharga Rp 4 juta. Sedangkan burung nuri dan betet ia hargai atara Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta. Ia ditangkap Unit IV Resmob Sat Reskrim Polresta Sidoarjo pada tanggal 12 Oktober 2021 lalu. “Tersangka membelinya dari pemasok secara terputus. Kemungkinan pemasoknya menggunakan angkutan laut namun turun di pelabuhan tidak resmi,” jelasnya.
Barang bukti tersebut saat ini dititipkan di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur di Juanda Sidoarjo. “Karena burung-burung tersebut rawan stress dan rawan mati karena biasanya hidup di alam liar. Maka kami titipkan di kantor tersebut,” imbuh Kusumo. Tersangka terancam penjara 5 tahun, atau denda paling banyak Rp 100 juta.
Baca juga: Pecahkan Rekor Sejarah! Misi Dagang Jatim di Malaysia Tembus Transaksi Rp15,25 Triliun
Sementara itu Sarjono perwakilan dari BKSDA mengatakan, tahun ini penyelundupan serupa sudah beberapa kali terjadi di tahun 2021 ini. Baik yang diungkap Polda Jatim, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polairud serta Polresta Sidoarjo. “Kami belum mengetahui bagaimana burung-burung langka ini bisa sampai di Sidoarjo,” ucapnya.
Ia menambahkan, sejatinya melalui jalur resmi, burung-burung tersebut bisa dipelihara setelah mengurus ijin penangkaran.”Biayanya sekitar Rp 500 ribu per lima tahun,” imbuhnnya.(mkr)
Editor : Satria Nugraha