Seorang Suami di Surabaya Bunuh Istri Lantaran Sering Buat Konten TikTok

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Surabaya—Teka-teki pembunuh Djasmi (46) warga asal Ponorogo yang tinggal di Jalan Wisma Tirto Agung Asri, Kelurahan Gununganyar, Surabaya terungkap. Wanita tersebut dibunuh oleh suaminya sendiri IA (48).

[irp]

Baca juga: Pemadaman Listrik Bergiliran Terjadi di Jember, PLN Klarifikasi Isu Blackout dan Kelangkaan Batu Bara

Polisi telah berhasil menangkap pelaku dan kini telah ditahan di Polrestabes Surabaya. Penangkapan dilakukan setelah Polrestabes Surabaya bekerjasama dengan Polsek Bagor, Kabupaten Nganjuk.

“Pelaku sudah ditangkap di Kabupaten Nganjuk,” kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Mirzal Maulana, Sabtu (16/10/2021).

"Kemarin olah TKP dulu dari unit Jatanras Satreskrim bersama unit Inafis. Kita kemudian koordinasi dan kolaborasi dengan Polsek Bagor, Nganjuk. Dalam waktu 3 jam sejak olah TKP, kita mengamankan pelaku," ungkapnya.

Untuk motif pelaku pembunuhan sendiri, polisi masih mendalami. Sejauh ini, dari penuturan Septia Pratama, anak pasangan tersebut, diduga pelaku terbakar rasa cemburu.

Baca juga: Krisis Air Mulai Mengancam, Desa Deru Jadi Penerima Bantuan Perdana BPBD Bojonegoro

"Jadi dari informasi yang kami dapat, korban ini suka membuat konten di media sosial. Sehingga memancing netizen untuk komen di media sosial (milik korban). Sehingga suami ini ada kecemburuan, karena konten media sosial yang dibuat. Sehingga mereka cek-cok dan terjadi (penganiayaan)," ungkapnya.

Mirzal menambahkan, saat ini polisi masih memeriksa pelaku. Dalam waktu dekat, rencananya akan dilakukan pra-rekonstruksi.

Sebelumnya sang anak Septia Pratama menduga ayah tirinya cemburu lantaran korban aktif di TikTok.

Baca juga: Honda Premium Matic Day Madiun Hadirkan Semarak Budaya Reog dan Promo Menarik Skutik Premium

"Cemburu memakai konten video TikTok," kata Septia.

Septia menambahkan, sebelumnya korban tidak pernah dipukul oleh ayah tirinya. Baru kali ini terjadi pemukulan terhadap sang ibu.

"Hampir 10 tahun (pernikahan korban dan terduga pelaku)," ungkap Septia.(*)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru