KLIKJATIM.Com | Gresik--Setoran retribusi parkir Kabupaten Gresik selama ini dinilai belum maksimal. Pasalnya dalam setiap tahun rerata pungutan parkir hanya mampu menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) sekitar Rp 4-6 miliar.
[irp]
Baca juga: Sengkarut Kebakaran KM Mutiara Sentosa II: Polisi Temukan Data Manifes Tak Sinkron
Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Gresik Abdullah Hamdi mengatakan, pihaknya segera mendorong eksekutif untuk segera melaksanakan Perda 3 Tahun 2020 Tentang Tata Kelola Parkir dengan mengeluarkan Peraturan Bupati.
"Tentu dengan kajian yang komprehensif yang dituangkan dalam perbup," tuturnya.
Hamdi menuturkan, dari hasil kajian yang dilakukan lembaga akademik yang digandeng Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik, diketahui bila potensi setoran retribusi parkir bisa mencapai 19-26 miliar rupiah.
"Dengan catatan potensi loss sebesar 5 persen di 115 titik bisa diantisipasi," ujar politisi PKB itu.
Baca juga: Perluasan Areal Tebu Dimulai, SGN Perkuat Produksi Gula di Indonesia Timur
Untuk mencegah kebocoran retribusi parkir itu, dalam satu klaster titik parkir akan dipasan cctv selain mesin e parkir.
"Jadi bisa dipastikan berapa kendaraan yang parkir," tambah dia.
Sementara itu Kepala Dishub Kabupaten Gresik Tursilowanto Hariyogi menyebut bila sampai saat ini pihaknya masih menggodok konsep tata kelola parkir yang akan dituangkan dalam perbup.
Baca juga: Sah! P-APBD Sumenep 2026 Tembus Rp2,61 Triliun, Pemkab Pacu Pembangunan di Sisa Tahun
"Termasuk (memperbaiki) apa yang dikatakan teman-teman dewan yang menyebut setorn parkir dobol itu," ujarnya.
Tursilo menegaskan, kehidupan para juru parkir dn koordinator parkir juga menjadi perhatiannya. Karena itu Ia mencanangkan akan menggaji juru parkir dan para kordinator.
"Agar lebih bertanggung jawab atas tugas-tugasnya," pungkasnya.(mkr)
Editor : Abdul Aziz Qomar