KLIKJATIM.Com | Jakarta - Melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang disahkan oleh DPR RI, pemerintah resmi memungut pajak lebih besar terhadap masyarakat yang memiliki penghasilan tinggi.
[irp]
Baca juga: Buka Peluang Kerja Warga Lokal, PT Terminal Teluk Lamong Fasilitasi Sertifikasi Gada Pratama Gratis
Pemerintah menambah lapisan tarif pajak penghasilan orang pribadi (PPh OP) menjadi 35% kepada mereka yang memiliki penghasilan kena pajak (PKP) di atas Rp5 miliar. Jadi, semakin tinggi penghasilan seseorang, semakin banyak pula pajak yang harus dibayarkan.
“Penambahan lapisan PPhOP sebesar 35% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar, dimaksudkan untuk lebih mencerminkan keadilan. Bagi orang pribadi yang lebih mampu, harus membayar pajak lebih besar,” kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Kamis (7/10/2021).
Yasonna menuturkan, PKP atau total penghasilan dalam sebulan atau setahun, dikurangi penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Saat ini PTKP Indonesia sebesar Rp 4,5 juta/bulan atau Rp54 juta.
“Ini artinya masyarakat dengan penghasilan Rp4,5 juta per bulan tetap terlindungi dan tidak membayar pajak penghasilan sama sekali,” ungkap Yasonna.
Baca juga: Lindungi Hak Sipil Warga, 41 Pasangan di Lamongan Ikuti Isbat Nikah Terpadu 2026
Sedangkan untuk masyarakat bawah, pemerintah memperlebar PKP yang dikenakan tarif 5% di lapisan pertama. Sebelumnya yang dikenakan pajak 5% maksimal Rp50 juta, saat ini menjadi Rp60 juta.
“Dengan kenaikan batas lapisan tarif terendah ini, justru masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah mendapatkan benefit untuk membayar pajak lebih rendah dari sebelumnya,” lanjut Yasonna.
Berdasarkan UU HPP yang mulai berlaku tahun depan, berikut daftar tarif lapisan penghasilan kena pajak RI terbaru:
Baca juga: Riding Malam Hari? Perhatikan Enam Poin Penting Ini Agar Tetap #Cari_Aman di Jalan
1. Penghasilan Rp60 juta dikenakan tarif 5%2. Penghasilan di atas Rp60 juta-Rp250 juta dikenakan tarif 15%3. Penghasilan di atas Rp250 juta-Rp500 juta dikenakan tarif 25%4. Penghasilan di atas Rp500 juta-Rp5 miliar dikenakan tarif 30%5. Penghasilan di atas Rp5 miliar dikenakan tarif 35%.
Editor : Much Taufiqurachman Wahyudi