KLIKJATIM.Com | Tulungagug - Perayaan ulang tahun putri terdakwa HR, pemilik Singapore Waterpark sekaligus Kades Karangsari kecamatan Rejotangan Tulungagung, membawa HR berhadapan dengan hukum di meja hijau.
[irp]
Baca juga: Lindungi Hak Sipil Warga, 41 Pasangan di Lamongan Ikuti Isbat Nikah Terpadu 2026
Pasalnya akibat perayaan yang dilaksanakan pada akhir Januari 2021 lalu, kini HR harus merasakan menjadi terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan dan didakwa melanggar Undnag Undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Kasie Intelejen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo yang dikonfirmasi mengatakan, saat ini kasus tersebut sudah pada tahap sidang pembacaan tuntutan yang dilaksanakan pada Selasa (05/10) kemarin.
"Selasa kemarin sudah pada tahap pembacaan tuntutan oleh JPU,"ujarnya.
Agung mengatakan, dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 12,5 juta subsider 6 bulan penjara.
"Terdakwa ini dituntut denda pidana sebesar Rp 12,5 juta subsider 6 bulan penjara,"jelasnya.
Baca juga: Riding Malam Hari? Perhatikan Enam Poin Penting Ini Agar Tetap #Cari_Aman di Jalan
Pihaknya menyebut, tuntutan yang diberikan lebih ringan jika dibandingkan dengan ketentuan pada pasal 93 undnag Undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang dijeratkan kepada terdakwa.
Hal ini karena JPU mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, seperti sikap terdakwa yang kooperatif selama dalam pemeriksaan walaupun tidak ditahan, serta pernyataan terdakwa yang menyesali perbuatannya tersebut.
"Termasuk terdakwa ini menyesali perbuatananya dan kooperatif selama ini,"ucapnya.
Baca juga: Kepiting Sukorame, Jurus Ampuh Tekan Angka Stunting Lewat Kolaborasi Lintas Sektor di Lamongan
Selanjutnya menurut Agung, agenda sidang selanjutnya yakni Selasa (12/10) adalah sidang pembacaan putusan yang akan dilaksanan di Pengadilan Negeri Tulungagung.
Perayaan pesta ulang tahun anak HR menjadi viral dan dieprbincangkan publik, setelah menimbulkan kerumunan dan diunggah melalui laman instagram sejumlah orang yang hadir dalam acara tersebut.
Polisi sebagi bagian dari Satgas Covid-19 yang mengetahui kejadian ini langsung turun tangan dan memproses pelanggaran yang terjadi, hingga menyerat nama HR sebagai terdakwa kasus ini.(mkr)
Editor : Iman