Embat Duit APBDes, Mantan Kades Ngaban Tanggulangin Jadi Tahanan Polisi

klikjatim.com
Tersangka Irfan Nurido diamakan di Mapolres Sidoarjo. (Satria Nugraha/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com I Sidoarjo – Mantan Kepala Desa Ngaban, Kecamatan Tanggulangin, Irfan Nurido (53), menjadi tahanan polisi. Pasalnya diduga terlibat kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2017.

[irp]

Baca juga: Masyarakat Madiun Padati Honda Premium Matic Day, Jajaran Skutik Premium Jadi Primadona

Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, tersangka Irfan merupakan mantan Kepala Desa Ngaban tahun 2013 hingga 2018. Pada Bulan Januari hingga Bulan Desember 2017, Irfan menarik dana desa sebesar Rp 1.978.821.121 di Bank Jatim.

Dana tersebut berasal dari Anggaran Dana Desa (ADD), bagi hasil pajak atau restribusi, APBN atau Dana Desa. “Ia mencairkan dana desa di bank  tersebut bersama bendaharanya. Namun setelah itu, dana tersebut dimintanya untuk dikelola sendiri,” terang Kusumo, Jumat (1/10/2021).

Tersangka yang seharusnya mengelola dana tersebut dengan bendahara desa dan Tim Pelaksana Kegiatan Desa (TPKD), namun tak dilakukannya. “Akibatnya, terdapat dugaan penyelewengan dana desa sebesar Rp 174.638.235 di tahun 2017,” bebernya.

Baca juga: Anggota Komisi VII DPR BHS Soroti Tata Kelola SPPG Sidoarjo

Dana Desa yang diduga diselewengkan tersangka meliputi pembangunan plengsengan, pembangunan balai posyandu, betonisasi, pavingisasi, drainase, pelebaran jembatan dan pelebaran jalan.

Selain pembangunan fisik, juga ada indikasi dana kegiatan pemberdayaan masyarakat pun diselewengkan. Seperti honor pengangkut sampah, honor pengajar TPQ serta biaya studi banding ke Kabupaten Pacitan.

Baca juga: Ketua Dekranasda Jatim Arumi Bachsin Ajak Desainer Muda Jatim Terapkan Sustainable Design Dalam Peringati Hari Kartini

Nominal dana yang diduga diselewengkan tersangka merupakan hasil temuan tim ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya. Tim ini menemukan selisih dana pembagunan fisik senilai Rp 79.418.035. Sedangkan temuan auditor Inspektorat Kabupaten Sidoarjo, menemukan selisih kegiatan pemberdayaan masyarakat sebanyak Rp 95.220.200.

“Tersangka dijerat pasal Pasal 2 (1) Undang-undang RI nomor 3 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun,” pungkas Kapolresta Kombespol Kusumo. (nul)

Editor : Satria Nugraha

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru