KLIKJATIM.Com | Gresik — Panitia khusus (Pansus) DPRD Gresik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Tata Wilayah meminta tambahan waktu pembahasan. Pasalnya, dalam membahas ranperda ini harus mendalam sehingga membutuhkan waktu lebih banyak.
[irp]
Baca juga: Masyarakat Madiun Padati Honda Premium Matic Day, Jajaran Skutik Premium Jadi Primadona
Ketua pansus Ranperda RTRW Kabupaten Gresik, Syahrul Munir mengatakan, banyak hal yang harus didiskusikan terlebih dahulu dalam pembahasan. Contohnya perlu penyelarasan dengan Undang-undang Cipta Kerja Tahun 2021, sehingga Ranperda RTRW diusulkan menjadi Ranperda RTRW Tahun 2021-2041.
"Kedua, perlunya singkronisasi antar OPD khususnya pada urusan Pertanian, Perikanan, Permukiman, dan Pariwisata agar rencana dan pemanfaatan pola ruang 20 tahun mendatang tetap mempertimbangkan kesejahteraan petani, petambak, ketahanan pangan, dan keseimbangan alam," kata dia.
Baca juga: Ratusan Pebasket Ramaikan Turnamen 3 on 3 Gressmall, Gresik Punya Lapangan Standar Internasional
Kemudian, lanjut Syahrul, perlu adanya uji petik lapangan untuk memastikan bahwa rencana pola ruang dalam ranperda ini benar-benar berdasarkan pada potensi lahan yang semestinya. Sekaligus memastikan akurasi peta, segmen batas dan area dalam rangka mengantisipasi sengketa hukum di masyarakat.
"Perlu disampaikan pula analisis potensi pendapatan daerah dan mitigasi risiko atas perubahan rencana pola ruang per-kecamatan," imbuhnya.
Sementara pansus 1 ini meminta tambahan waktu, Pansus 2 dan 3 menyatakan pembahasan atas ranperda penyertaan modal Perumda Giri Tirta dan ranperda tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Gresik telah cukup.
Pansus 2 dan 3 akan dilanjutkan dengan tahapan fasilitasi kepada Gubernur Jatim. (nul)
Editor : Abdul Aziz Qomar