KLIKJATIM.Com | Madiun - Seorang bapak kandung berinisial SN melaporkan ayah tiri dari anaknya. Pasalnya anaknya yang masih berusia 14 tahun di Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun melahirkan bayi.
[irp]
Baca juga: Komitmen Perkuat Infrastruktur Ketahanan Pangan, Bupati Yes Sabet Pemimpin Daerah Awards 2026
"Kami sudah menerima. Pelapor melaporkan ayah tiri yang tinggal serumah dengan anaknya setelah pelapor dan ibu korban bercerai, " ujar Kasatreskrim Polres Madiun, Ryan Wira Raja Pratama, Rabu (29/9/2021).
Dari keterangan pelapor, dia mengetahu8 informasi tersebut dua hari sebelum putrinya melahirkan seorang bayi laki-laki pada 23 Agustus 2021 lalu karena memang sudah tidak serumah.
"Juga berdasarkan pengakuan korban setelah ditanya ibunya yang mengatakan bahwa telah dicabuli oleh ayah tirinya sebanyak dua kali, " tambahnya.
Baca juga: Penonton Karnaval Budaya Jember Panik, Pos Kamling Ambruk Disenggol Pick Up Muat Sound Horeg
Sedangkan pelapor atau SN mengaku terakhir kali bertemu dengan putri semata wayangnya tersebut pada Lebaran tahun 2021 atau bulan Mei.
"Laporan tetap kami terima. Kami akan panggil beberapa saksi. Saat ini belum ada penetapan status tersangka," jelasnya.
Dia pun menjelaskan telah mengambil beberapa sampel DNA. Untuk membuktikan bahwa siapa ayah biologis dari bocah berusia 14 tahun itu.
"Masih belum dapat diambil kesimpulannya. Kami masih melakukan beberapa tahapan untuk sampai penetapan tersangka," pungkas mantan Kasat Reskrim Polres Magetan ini. (bro)
Editor : Fauzy Ahmad