KLIKJATIM.Com | Madiun - Seorang bapak kandung berinisial SN melaporkan ayah tiri dari anaknya. Pasalnya anaknya yang masih berusia 14 tahun di Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun melahirkan bayi.
[irp]
Baca juga: BP BUMN Tinjau Operasional Pelindo Gresik, Perkuat Layanan Logistik Nasional
"Kami sudah menerima. Pelapor melaporkan ayah tiri yang tinggal serumah dengan anaknya setelah pelapor dan ibu korban bercerai, " ujar Kasatreskrim Polres Madiun, Ryan Wira Raja Pratama, Rabu (29/9/2021).
Dari keterangan pelapor, dia mengetahu8 informasi tersebut dua hari sebelum putrinya melahirkan seorang bayi laki-laki pada 23 Agustus 2021 lalu karena memang sudah tidak serumah.
"Juga berdasarkan pengakuan korban setelah ditanya ibunya yang mengatakan bahwa telah dicabuli oleh ayah tirinya sebanyak dua kali, " tambahnya.
Baca juga: Hari Pertama MPLS SDIT Al Ibrah Gresik: Usung Tema "Good Manner, A Brilliant Future"
Sedangkan pelapor atau SN mengaku terakhir kali bertemu dengan putri semata wayangnya tersebut pada Lebaran tahun 2021 atau bulan Mei.
"Laporan tetap kami terima. Kami akan panggil beberapa saksi. Saat ini belum ada penetapan status tersangka," jelasnya.
Dia pun menjelaskan telah mengambil beberapa sampel DNA. Untuk membuktikan bahwa siapa ayah biologis dari bocah berusia 14 tahun itu.
Baca juga: Hadiri Mukerda MUI Jatim di Grahadi, Khofifah Soroti Pentingnya Sanad Keilmuan di Ruang Digital
"Masih belum dapat diambil kesimpulannya. Kami masih melakukan beberapa tahapan untuk sampai penetapan tersangka," pungkas mantan Kasat Reskrim Polres Magetan ini. (bro)
Editor : Fauzy Ahmad