KLIKJATIM.Com | Gresik—Satpol PP Kabupaten Gresik bakal mengkaji ulang bangunan papan baliho di depan Gressmall. Sebab, hingga saat ini bangunan tersebut belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
[irp]
Baca juga: Antisipasi Siaga Merah, Pemkab Lamongan Aktifkan 15 Pompa Air di Pintu Kuro
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Gresik Suprapto menuturkan, soal papan baliho di depan Gressmall tersebut akan dikaji ulang. Suprapto mengaku akan koordinasi dengan tim dan Dinas Perizinan.
“Dari perizinan juga dijelaskan kalau IMB sudah dalam proses, dan datanya lengkap. mungkin besok atau lusa akan kami pasang papan keterangan," katanya.
Hasil dari penyidikan tim Satpol-PP Gresik, kata Suprapto, izin-izin baliho itu sudah lengkap, termasuk rekomendasi dari dinas PUTR. Hanya tinggal menunggu IMB keluar.
Baca juga: Tanah Bergerak Hantam Pasean Pamekasan, 47 Jiwa Dievakuasi dan Belasan Bangunan Rusak Berat
"Sehingga tidak boleh dipasang materi apapun sampai IMB keluar," papar dia.
Papan baliho di depan Gressmall itu diketahui milik perorangan atas nama Sunyoto. Dalam proses pembangunan itu, Sunyoto melibatkan CV Karya Satria Advertaising sebagai konsultan perencana.
Sunyoto mengklaim, selain menunggu keluarnya IMB, dia juga menunggu keluarnya surat ketetapan retribusi (SKR).
Baca juga: Siswa Sekolah Rakyat Jember Gempar! Ular King Koros Sepanjang 2 Meter Sembunyi di Selokan Sekolah
Soal perizinan lainnya, Sunyoto mengaku telah melengkapi izinnya. Termasuk izin dari kelurahan dan kecamatan. Termasuk surat sewa lahan dari bagian aset dan surat kajian dari dinas PU terkait rekomendasi pendirian baliho.
“Izin mendirikan bangunan (IMB) juga sudah diproses, tinggal nunggu SKR saja," kata Nyoto.(mkr)
Editor : Abdul Aziz Qomar