KLIKJATIM.Com I Sidoarjo – Kejaksaan Negeri Sidoarjo mengembalikan uang sebanyak Rp 541.912.794 kepada penjabat Kepala Desa Kemantren, Kecamatan Tulangan, Selasa (20/9/2021) siang.
[irp]
Baca juga: Program ESDM Dipertanyakan, 5 Motor Listrik Konversi Pemkab Jember Diduga Mangkrak dan Tak Terawat
Sebelumnya, uang tersebut telah dikembalikan oleh keluarga mantan Kades Kemantren Bambang Sugeng kepada Kejari Sidoarjo. Duit setengah miliar lebih tersebut merupakan uang APBDes tahun 2018 dan 2019 yang ditilap oleh Bambang.
Pengembalian diserahkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Arief Zahrulyani kepada penjabat kepala desa Kuswandi di balai Desa Kemantren. Arief mengatakan, selain mengembalikan uang hasil korupsi tersebut, pihaknya juga memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat Desa Kemantren. "Sesuai keputusan pengadilan Tipikor Surabaya, hari ini kami mengembalikan uang kerugian negara sebanyak Rp 531.912.794 ke penjabat Kades Kemantren yang baru," kata Arief.
Ia berpesan agar penyelewengan uang negara tidak terjadi. "Kami berharap masyarakat khususnya pejabat diberbagai tingkatan sadar hukum. Dan tidak menyelewengkan uang negara yang mereka kelola," imbuh Arief.
Baca juga: Perkuat Bank Jatim, Gubernur Khofifah Gandeng Maybank Islamic Malaysia Bangun Ekosistem Halal Global
Sementara itu Kuswandi mengatakan, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Kejari Sidoarjo yang telah membantu mengembalikan dana desa tersebut. Rencana dana tersebut akan digunakan pembangunan yang belum diselesaikan. "Karena pengembalian dana tersebut sudah mendekati akhir tahun. Maka akan digunakan pada anggaran tahun depan," ucap Kuswandi.
Sebagai informasi, Bambang Sugeng ditetapkan Kejari Sidoarjo menjadi tersangka pada 24 Agustus 2020. Namun, sebanyak tiga kali dipanggil Kejari Sidoarjo, ia mangkir. Bahkan Bambang memilih kabur hingga ke Kalimatan. Ia akhirnya berhasil ditangkap pada 2 Desember 2020, setelah empat bulan dinyatakan buron.
Baca juga: Pecahkan Rekor Sejarah! Misi Dagang Jatim di Malaysia Tembus Transaksi Rp15,25 Triliun
Pada Hari Kamis 6 Mei 2021, Bambang divonis oleh hakim Pengadilan Tipikor PN Surabaya dengan hukuman kurungan 1 tahun tiga bulan penjara. Ia didenda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Sedangkan kerugian negara sebesar Rp 541.912.794 telah ia kembalikan. (rtn)
Editor : Satria Nugraha