KLIKJATIM.Com | Magetan—Polres Magetan membongkar penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. Seroang berinisial M warga Desa Banjarerejo, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan kini diperiksa.
[irp]
Baca juga: Sah! P-APBD Sumenep 2026 Tembus Rp2,61 Triliun, Pemkab Pacu Pembangunan di Sisa Tahun
Kapolres Magetan, AKBP Yakhob Silvana Delareskha mengatakan, penimbunan ini melibatkan banyak warga. Namun, M diduga sebagai otak atas penimbunan ini. Sebab, seluruh warga setor solar yang telah dibeli kepada M.
“Yang dibeli solar subsidi. Alasannya untuk pengairan sawah,” katanya, Selasa (21/9/2021).
Baca juga: Dukung Program PLTS 100 GWp, PLN dan Pemprov Bali Akselerasi Infrastruktur Energi Bersih
Setelah warga mendapatkan solar subsidi itu, kemudian disetorkan kepada M. selanjutnya, oleh M solar tersebut dikumplkan hingga 8.000 liter atau satu truk tangki. Baru solar dijual kepada salah satu perusahaan.
“Truk tangki sudah disiapkan oleh M, karena memang dia yang mengomandoi warga membeli solar,” ungkap Yakhob.
Yakhob menjelaskan, M masih belum ditetapkan sebagai tersangka. Namun, masih sebagai saksi. Begitu status warga yang menjual solar kepada M juga berstatus saksi.
“Terkait peran perusahaan yang setori solar itu masih kami dalami lagi. Pasti akan kami kembangkan,” bebernya.(mkr)
Editor : Fauzy Ahmad