KLIKJATIM.Com | Ngawi - Jenar Isa Magribi (23) warga Desa Tulakan, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi harus berurusan dengan polisi. Bagaimana tidak, calon ayah ini membacok tetangganya, Agus Supriyanto (35).
[irp]
Baca juga: Pecahkan Rekor Sejarah! Misi Dagang Jatim di Malaysia Tembus Transaksi Rp15,25 Triliun
"Korban itu pinjam uang ke pelaku. Tapi tidak kunjung dilunasi. Akhirnya terjadi penganiayaan itu," ujar Kapolres Ngawi, AKBP I Wayan Winaya, Senin (20/9/2021).
Kekesalannya itu bukan tanpa alasan. Pasalnya istri dari pelaku sedang hamil tua. Sedangkan uang yang dipinjamkan kepada korban sebesar Rp 700 ribu untuk persiapan lahiran sangat istri.
Lebih lanjut, Wayan menceritakan kronologinya pelaku datang ke rumah korban. Sesampainya di rumah korban langsung menyampaikan tujuannya menagih hutang istri dari korban.
Baca juga: Apresiasi Perjuangan Atlet, KONI Sampang Guyur Reward bagi Peraih Medali Porprov Jatim 2025
"Korban menjawab bahwa tidak tau tentang hutang tersebut dan berkata kan menanyakan dulu kepada isterinya. Pelaku kalap membacok korban," tambahnya.
Pelaku nekat membacok korban dengan menggunakan parang yang dibawanya, karena merasa dipermainkan sering menagih belum dibayar. "Pelaku sempat kabur ke hutan, " terangnya.
Namun, berdalih tidak betah di hutan, pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Mapolres Ngawi. PelakuĀ dijerat pasal 351 ayat (1) (4) KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.
"Ancaman 2 tahun 8 bulanĀ penjara karena dijerat pasal 351 ayat (1) (4) KUHP," pungkasnya. (bro)
Editor : Fauzy Ahmad