Polres Gresik Ungkap 23 Kasus dan Amankan 25 Tersangka

klikjatim.com
Para tersangka di Halaman Mapolres Gresik

KLIKJATIM.Com | Gresik — Di Sepanjang Bulan September 2021 ini. Satreskoba Polres Gresik mengungkap 23 kasus selama operasi tumpas narkoba semeru 2021 yang dimulai sejak tanggal 1 - 12 September.

[irp]

Baca juga: Sambut 1448 Hijriah, Ratusan Siswa Yayasan Al-Abror Sukosewu Bojonegoro Semarakkan Pawai Ta'aruf

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan, dari puluhan kasus yang terungkap ada 25 tersangka yang diamankan dengan barang bukti 60 butir pil LL dan 22,4 gram sabu-sabu. Capaian operasi tumpas ini melampaui target yang dicanangkan Polda Jatim sebanyak lima ungkap kasus.

“Mayoritas tersangka yang diamankan adalah pengedar sekaligus pemakai. Sementara yang pemakai hanya satu tersangka dan satu tersangka lain mengedarkan pil koplo double L,” katanya saat press release di Halaman Mapolres Gresik, Senin (20/9/2021).

Dikatakan, ungkap kasus ini didominasi terjadi di wilayah Gresik selatan. Bahkan sejumlah tersangka diamankan di luar kota, Surabaya dan Mojokerto. Upaya ini dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di Kota Santri.

Baca juga: Sambut Libur Sekolah, Hotel Santika Gresik Hadirkan Promo Staycation 'School Holiday is Coming'

Menurut mantan Kapolres Ponorogo itu, para tersangka disangkakan dengan pasal yang berbeda-beda. 20 tersangka dijerat Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tiga tersangka dikenai Pasal 136 Jo Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2008 tentang Narkotika. Satu orang dijerat Pasal 112 karena hanya pemakai.

“Satu tersangka lagi dijerat pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan karena mengedarkan 60 butir pil koplo double L,” ujarnya  didampingi Kasatreskoba AKP Iwan Tjatur Prambudi.

Alumnus Akpol 2002 itu menghimbau kepada masyarakat  agar berhati-hati terhadap bahaya narkoba. Pihaknya berharap tercipta situasi Gresik yang aman, tertib dan terkendali.

Baca juga: Honda Premium Matic Day Blitar Meriahkan Akhir Pekan, Padukan Komunitas Motor dan Program UKH

“Jangan sampai memakai, mengedarkan atau hal-hal yang dilarang undang-undang,” pungkas perwira dengan dua melati di Pundaknya. (bro)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru