KLIKJATIM.Com | Gresik - Tua-tua keladi, makin tua bukannya tobat malah makin brangasan. Meski sudah menjalani pemeriksaan di kepolisian hingga disidangkan, Mitro (76) warga Kecamatan Wringinanom, Gresik berbelit-belit saat dituduh melakukan perbuatan asusila kepada gadis bawah umur.
[irp]
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Gresik, Selasa (14/2021) Mitro selalu berkelit saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Gresik.
Bahkan, sidang digelar secara tertutup di ruang Tirta dengan Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti dan JPU Nurul Istianah, terdakwa berdalih perbuatan yang dilakukan dengan menyetubuhi anak di bawah umur atas dasar rasa suka sama suka.
Persidangan yang digelar secara daring, etap didampingi kuasa hukum dari Posbakum Pengadilan Negeri Gresik, juga petugas Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Gresik.
"Terdakwa berdalih menggagahi korban atas dasar suka sama suka. Padahal, terdapat unsur bujuk rayu sebelum melancarkan nafsu bejatnya," kata JPU Nurul.
Baca juga: Ekonomi Nasional Menguat, Arus Peti Kemas Pelindo Terminal Petikemas Tumbuh 6,87 Persen di 2025
Nurul menyebutkan, kali pertama terdakwa menyetubuhi anak korban berinisial AS pada Juni 2020 lalu, awalnya, terdakwa bermain ke rumah korban dengan berniat mengunjungi kakek korban.
Kemudian bertemu terdakwa dan mengajak korban membeli bakso dengan mengendarai sepeda motor. Namun di tengah jalan terdakwa menghentikan motornya, korban tidak menaruh curiga karena masih tetangga.
Terdakwa turun dan mengajak korban ke tengah sawah berdalih, akan mengambil pakan sapi, ketika berada di tengah sawah terdakwa melepas celana korban dan menjadikan sarung milik terdakwa sebagai alas.
Baca juga: Tudingan Pencemaran Nama Baik Berujung Laporan Polisi, Kades Sumberagung dan Warga Akhirnya Damai
"Sebelum disetubuhi, korban yang masih duduk di SMP (sekolah menengah pertama) disuruh diam karena diiming-imingi akan dibelikan perhiasan kalung dan handphone," lanjut Nurul.
Selepas menyetubuhi korban, terdakwa memberikan uang sebesar Rp 100 ribu, dan satu bulan kemudian terdakwa melakukan perbuatan yang sama, terhitung September 2020 sudah tiga kali terdakwa menyetubuhi korban. "Perbuatan pertama, anak korban diberi uang sebesar Rp 100 ribu, kedua dan ketiga masing-masing Rp 50 ribu," katanya.
Usai menjalani pemeriksaan, sidang ditunda pekan depan dengan agenda tuntutan, sebelumnya terdakwa didakwa pasal 81 ayat (1) UU RI No 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1/2016. (ris)
Editor : Abdul Aziz Qomar