Gadaikan Mobil Rental, Dua Pemuda Tulungagung Tertangkap di Tempat Persembunyiannya

klikjatim.com
Tersangka diamankan di Mapolres Tulungagung. (Iman/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Aksi pelaku berinisial PB bersama temannya ME yang telah menggadaikan mobil rental jenis elf di Kabupaten Tulungagung terungkap. Kini, kedua tersangka warga Tulungagung yang ditangkap secara terpisah itu sudah meringkuk di dalam sel tahanan Polres setempat.

[irp]

Baca juga: Dampingi Syeikh Afeefuddin ke Ponpes Genggong, Gubernur Khofifah Motivasi Ribuan Santri Jadi Pemimpin Masa Depan

Awalnya, anggota Satreskrim Polres Tulungagung membekuk tersangka PB di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, pada Selasa (7/9/2021). Sehari kemudian, ME pun akhirnya ketangkap di wilayah Madura.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Christian Kosasih melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko mengatakan bahwa penangkapan kedua tersangka ini merupakan pengembangan atas laporan kehilangan elf rental oleh korban Norhadi, warga Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung, pada 19 Agustus 2021. Korban mengaku kehilangan mobil elf yang biasanya disewakan.

Dari keterangan korban, mobil tersebut terakhir disewa tersangka PB. Ia menyewa mobil tanpa sopir.

Namun saat jatuh tempo pengembalian, tersangka malah menghilang begitu saja. Mobil sewaannya pun tak kunjung dikembalikan.

Baca juga: Pencarian Korban Tenggelam di Perairan Pulau Mandangin Sampang Masih Nihil

"Tersangka PB awalnya meminjam elfnya saja tanpa sopir, lalu langsung menghilang saat jatuh tempo pembayaran," jelasnya, Sabtu (11/9/2021).

Setelah melakukan pendalaman, akhirnya polisi mendeteksi keberadaan tersangka PB yang bersembunyi di rumah saudaranya di Kalimantan Timur.

Tak ingin kehilangan kesempatan, polisi bergerak cepat melakukan penangkapan di Kalimantan. Dari hasil pengembangan menyebutkan bahwa keberadaan tersangka lainnya ada di wilayah Sampang, Madura.

Baca juga: Hadiri Pembukaan Piala Gubernur Jatim Open Woodball 2026, Arumi Bachsin Dorong Lahirnya Atlet Berprestasi Dunia

"Tersangka PB ditangkap di Kalimantan Timur, di rumah saudaranya. Memudian dilakukan pengembangan dan tersangka ME ditangkap di kemudian hari," ucap Nenny.

Adapun modusnya, tersangka mengelabui korban dengan berpura-pura meminjam elf tersebut. Baru setelah itu digadaikan.

"Akibat perbuatannya, tersangka PB dijerat dengan Pasal, 378 dan 372 KUHP. Sedangkan tersangka ME dijerat dengan pasal 480 KUHP," pungkasnya. (nul)

Editor : Iman

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru