KLIKJATIM.Com | Madiun—Penculikan anak di bawah umur di Kota Madiun setahun lalu akhirnya terungkap. Pelakunya DN (36) pengusaha asal Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
[irp]
Baca juga: Kepercayaan Jadi Fondasi Distribusi Energi, PT Patra Logistik Tunjukkan Perannya di ELSF 2026
DN membawa kabur perempuan berusia 14 tahun. Oleh polisi pelaku ditangkap di Tangerang, Banten.
Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Bayu Eka mengatakan, kasus ini telah dilaporkan pada Juli 2020 lalu. Proses penyelidikan terus dilakukan. Polisi kemudian mendapatkan informasi jika korban yang anak-anak itu berada di Kabupaten Sleman.
“Kami berhasil menemukan korban di sebuah kos-kosan. Korban saat ditemukan bersama seorang anak,” katanya, Kamis (9/9/2021).
Berhasil menemukan korban, selanjutnya polisi menyelidiki keberadaan pelaku. Hasilnya, polisi mengendus pelaku sedang berada di wilayah Provinsi Banten. Dari informasi itu polisi berhasil membekuk pelaku.
Baca juga: Laka Maut di Tikungan Gumitir: Nekat Mendahului, Truk Hantam Pengendara Motor Hingga Tewas
Dewa menjelaskan, kronologi awal kasus penculikan ini diawali pelaku yang menaksir korban. Namun, oleh orang tua korban dilarang. Sebab, korban saat itu baru saja lulus SD.
“Sebenarnya, pelaku dan orang tua korban saling kenal. Pelaku juga sudah memiliki istri,” ungkapnya.
Merasa kesal tak mendapat restu, pelaku akhirnya nekat menculik korban dan membawa kabur. Selama setahun, pelaku menyembunyikan korban di Kabupaten Sleman.
Baca juga: Sakit Hati Berujung Pidana, Pemuda di Sampang Nekat Sebar Video Pornografi Hasil Rekam Layar
Polisi masih mendalami perkara ini. Anak yang ditemukan di kos bersama korban juga masih didalami. Begitu juga hubungan antara pelaku dan korban saat ini masih didalami polisi.
"Itu masih kami dalami terus. Tentu dengan bantuan dokter. Bisa saja kami lakukan tes DNA," tambahnya.
Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 322 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun.(mkr)
Editor : Fauzy Ahmad