KLIKJATIM.Com | Nganjuk - Dua orang keluarga dua terpidana Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) APBDes di Desa Sugihwaras, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk membayarkan denda dan biaya perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk.
[irp]
Baca juga: Sah! P-APBD Sumenep 2026 Tembus Rp2,61 Triliun, Pemkab Pacu Pembangunan di Sisa Tahun
Masing-masing dari dua terpidana itu membayar denda sebesar Rp. 50 juta, dan biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5 ribu. “Itu berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Nomor: 24,25/ Pid.Sus-TPK/ 2021/ PN.SBY tanggal 29 Juli 2021,” kata Kepala Kejari Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth, Rabu (08/09/2021).
Dikatakan, denda dan biaya perkara (dibayarkan) oleh keluarga terpidana atas nama Rudi Setiawan dan Sutrisno. Pembayaran kedua keluarga terpidana korupsi diterima jaksa eksekutor Kejari Nganjuk, Andie Wicaksono dan Sri Hani Susilo di ruang Seksi Pidana Khusus, Rabu (8/9/2021).
Selanjutnya, Kejari Nganjuk menegaskan denda dan biaya perkara itu telah disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Baca juga: Dukung Program PLTS 100 GWp, PLN dan Pemprov Bali Akselerasi Infrastruktur Energi Bersih
Sebagai catatan, perkara dari dua terpidana itu terkait perbantuan atau permufakatan jahat penyalahgunaan APBDes di Desa Sugihwaras Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk.
Kemudian berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor PN Surabaya, terpidana Sutrisno dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan dengan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
Sedangkan terpidana Rudi Setiawan, dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
Sebab, terdakwa serta para terpidana dijatuhi hukuman pidana denda masing-masing sebesar Rp 50 juta, dengan subsidair 2 bulan kurungan serta dibebani membayar Biaya Perkara masing-masing Rp 5.000. (ris)
Editor : Redaksi