Keluarga Terpidana Korupsi APBDes Sugihwaras Bayarkan Denda Rp 100 Juta ke Kejari Nganjuk

klikjatim.com
Jaksa Kejari Nganjuk menerima uang pembayaran denda dari keluarga dua terpidana korupsi APBDes Desa Sugihwaras

KLIKJATIM.Com | Nganjuk - Dua orang keluarga dua terpidana Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) APBDes di Desa Sugihwaras, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk membayarkan denda dan biaya perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk.

[irp]

Baca juga: Kabar Baik dari Blora! PT SGN Ambil Alih Penyerapan Tebu Rakyat di Tengah Mandeknya Operasional PG GMM

Masing-masing dari dua terpidana itu membayar denda sebesar Rp. 50 juta, dan biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5 ribu. “Itu berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Nomor: 24,25/ Pid.Sus-TPK/ 2021/ PN.SBY tanggal 29 Juli 2021,” kata Kepala Kejari Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth, Rabu (08/09/2021).

Dikatakan, denda dan biaya perkara (dibayarkan) oleh keluarga terpidana atas nama Rudi Setiawan dan Sutrisno. Pembayaran kedua keluarga terpidana korupsi diterima jaksa eksekutor Kejari  Nganjuk, Andie Wicaksono dan Sri Hani Susilo  di ruang Seksi Pidana Khusus, Rabu (8/9/2021). 

Selanjutnya, Kejari Nganjuk menegaskan denda dan biaya perkara itu telah disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca juga: Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Jember Diusut Bareskrim, Truk Tangki Disita

Sebagai catatan, perkara dari dua terpidana itu terkait perbantuan atau permufakatan jahat penyalahgunaan APBDes di Desa Sugihwaras Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk.

Kemudian berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor PN Surabaya, terpidana Sutrisno dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan dengan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

Baca juga: Seleksi JPT Pratama Bojonegoro Masuki Tahap Presentasi dan Wawancara, Pansel Uji Kompetensi Peserta

Sedangkan terpidana Rudi Setiawan, dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

Sebab, terdakwa serta para terpidana dijatuhi hukuman pidana denda masing-masing sebesar Rp 50 juta, dengan subsidair 2 bulan kurungan serta dibebani membayar Biaya Perkara masing-masing Rp 5.000. (ris)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru