KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Aksi penipuan berkedok pemberangkatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Tulungagung terbongkar. Kini, perempuan berinisial MS (34), asal Kecamatan Rejotangan, Tulungagung pun berhasil diamankan Satreskrim Polres setempat.
[irp]
Baca juga: Sinkronisasi Pusat: Khofifah Pastikan WFH ASN Pemprov Jatim Berlanjut, Jadwal Geser ke Hari Jumat
"Sudah kita amankan di Mapolres Tulungagung, untuk proses selanjutnya," ujarnya, Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, Rabu (8/9/2021).
Nenny menjelaskan, tersangka ditangkap pada Senin (30/8/2021) lalu. Polisi sudah mendalami laporan dua orang korban yang melaporkan dugaan penipuan oleh tersangka.
Dijelaskan, tersangka dalam menjalankan aksinya berpura-pura memiliki Perusahaan Penyaluran Jasa TKI (PJTKI) yang bisa mengirimkan tenaga kerja ke luar negeri. Namun kenyataannya hanya tipu-tipu. Jasa penyaluran TKI itu ternyata tidak ada.
Baca juga: Perkuat Pendidikan Vokasi, MPM Honda Jatim Kini Miliki 17 TUK Astra Honda Berstandar Industri
Untuk mengelabuhi para korbannya, lanjut Nenny, selama ini tersangka hanya memberikan pelatihan bahasa. Yakni bahasa Jepang, Inggris, Kantonis dan Mandarin.
"Jadi tersangka ini tidak punya izin untuk mengirimkan TKI, cuman memberikan pelatihan bahasa saja," jelasnya.
Kepada polisi, tersangka mengaku meminta para korbannya untuk membayar sejumlah uang agar bisa bekerja ke luar negeri. Total uang yang terkumpul hingga Rp 1 Miliar itu akhirnya dikirimkan kepada pihak lain.
Baca juga: Perkuat Semangat Kebersamaan Iduladha, MPM Honda Jatim Salurkan Puluhan Hewan Kurban
"Ini yang kita dalami juga, untuk memastikan kebenaran pernyataan tersangka," tuturnya.
Akibat perbuatannya, tersangka telah dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 Undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Pasal 372 atau Pasal 378 KUHP. (nul)
Editor : Iman