Cinta Ditolak Jadi Alasan Tersangka Heru Erwanto Ceburkan Kakak Beradik ke Sumur

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com I Sidoarjo--Ternyata karena cinta ditolak oleh korban menjadi pemicu tersangka Heru Erwanto membunuh kakak adik Dira (20) dan Dea (13), di Desa Wedoro, Kecamatan Waru, Sidoarjo.

[irp]

Baca juga: Demo Ricuh di Dinas Pertanian Sampang, Mahasiswa Tuntut Mafia Pupuk Ditindak dan Usut Hilangnya Hand Traktor

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro menerangkan, sebelumnya tersangka Heru Erwanto, warga Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri ini pernah mengutarakan cintanya kepada korban Dira. “Namun cinta itu bertepuk sebelah tangan,” tuturnya, Selasa (7/9/2021) sore.

Kusumo menambahkan, saat kejadian pada Hari Senin (6/9) malam, tersangka mendatangi rumah korban di Dusun Wedoro Sukun Gang Melati, RT 01 RW III, Desa Wedoro, Kecamatan Waru Sidoarjo. Saat itu tersangka ditemui D yang masih duduk di bangku kelas 1 SMP. Tak berselang lama, sang kakak Dira datang. “Tersangka dan korban Dira kemudian bertengkar. Melihat sang kakak dicekik tersangka, Dea kemudian mengambil pisau dapur untuk membela sang kakak,” terang Kusumo.

Baca juga: Ekonomi Nasional Menguat, Arus Peti Kemas Pelindo Terminal Petikemas Tumbuh 6,87 Persen di 2025

Namun, tersangka berhasil merebut pisau itu dan menusukkannya ke leher Dea. Dira yang ketakutan adiknya ditikam pisau lalu berteriak. Namun tersangka Heru meraih tubuh korban dan mencekiknya. “Setelah dipastikanmeninggal, tersangka lalu memasukkan kedua korban ke dalam sumur. Sang adik yang lebih dahulu dimasukkan,” jelasnya.

Tersangka lalu keluar rumah mengendarai motor korban. Namun kembali lagi. Selanjutnya korban mengambil laptop, ponsel serta membawa lari mobil Daihatsu Sigra warna putih milik ayah korban.  Di Desa Tambakrejo, Kecamatan Waru, mobil tersebut ditemukan.

Baca juga: Tudingan Pencemaran Nama Baik Berujung Laporan Polisi, Kades Sumberagung dan Warga Akhirnya Damai

Tim Unit Resmob kemudian mengejar pelaku dan menemukannya di sebuah penginapan di Kecamatan Sedati. Pelaku yang mencoba kabur terpaksa ditembak kaki kanannya oleh petugas.

Tersangka Heru Erwanto yang bekerja sebagai driver online lepas ini dijerat pasal berlapis yaitu pasal pasal 338 KUHP dan pasal 365 ayat 3 KUHP. Karena korban masih dibawah umur, tersangka juga dijerat pasal 80 ayat 3 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. “Ancaman pidana masing-masing pasal tersebut adalah 15 tahun,” imbuh mantan Wakapolresta Banyuwangi ini.(mkr)

Editor : Satria Nugraha

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru