PLN Berikan Diskon 30 Persen Bagi Pengguna Kendaraan Listrik

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com  |  Surabaya—Dalam upaya mendukung percepatan program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk transportasi jalan, PLN berpartisipasi dalam pemberian kemudahan bagi pelanggan pemilik electric vehicle (EV). Di era EV ini PLN sudah menyiapkan infrastruktur charging beserta stimulus berupa diskon tarif listrik bagi pengguna kendaraan listrik.

[irp]

Baca juga: Gubernur Khofifah Resmikan Enam Fasilitas SMAN Taruna Nala dan Beri Penghargaan Siswa Berprestasi Internasional

PLN mengoptimalkan penyediaan infrastruktur penunjang baik melalui Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), SPBKLU (Stasiun Pengisian Baterai Kendaraan Listrik Umum), Home Charging, maupun platform digital Charge.IN. Adapun Charge.IN sendiri adalah aplikasi charging yang pertama pada SPKLU bagi konsumen pemilik KBLBB, sehingga masyarakat dapat menikmati kemudahan dalam mengisi daya kendaraan listrik.

“PLN memberikan diskon 30 persen untuk tarif listrik Home Charging bagi para pengguna kendaaran listrik,” ungkap Manajer Pemasaran dan Pelayanan Pelanggan PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Surabaya Selatan (PLN UP3 SBS), Alexander Z. Aitonam. Ia juga menambahkan melalui aplikasi Charge.IN pemilik EV bisa memonitor pengisian baterai mobil atau motor listrik.

Baca juga: Sambut HUT Ke-45, Hotel Santika Gresik Tebar Promo Menginap Hemat hingga 45 Persen

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020, ada parameter atau insentif khusus bagi para pengguna EV, yakni berupa : 

  1. Penetapan Tarif Curah bagi Pemilik Instalasi Listrik Privat untuk Angkutan Umum, Badan Usaha SPKLU, dan Badan Usaha SPBKLU
  2. Penetapan faktor pengali sebesar 1,5 bagi pemilik KBL yang mengisi daya di SPKLU PLN
  3. Pembebasan rekening minimum selama 2 (dua) tahun pertama sejak pendaftaran ID Pelanggan SPKLU atau SPBKLU pemegang IUPTL Penjualan, dan pemilik instalasi listrik privat.
  4. Keringanan biaya penyambungan tambah daya atau pasang baru bagi SPKLU atau SPBKLU pemegang IUPTL Penjualan dan pemilik instalasi listrik privat.
  5. Keringanan jaminan langganan tenaga listrik bagi SPKLU atau SPBKLU pemegang IUPTL Penjualan dan pemilik instalasi listrik privat.
Dalam mewujudkan ekosistem kendaaran listrik, PLN UP3 Surabaya Selatan sendiri  menggunakan kendaraan listrik dalam melakukan pekerjaan operasional. “Untuk beberapa pekerjaan pengawasan dan pemeliharaan jaringan, kami menggunakan motor listrik. Selain berbagai keuntungan yang didapat seperti lebih praktis karena tidak perlu mengisi bahan bakar di tengah pekerjaan, juga bisa berpartisipasi dalam mengurangi emisi gas buang dan mendukung zero oil import,”ujar Fery Setiawan, Tim Teknik PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Ngagel.

Perihal pengisian bahan bakar, motor listrik jelas lebih unggul dengan kisaran biaya Rp 1.500 tiap 50 km dibanding 1 liter Pertalite yang berharga Rp 7.600 untuk jarak tempuh sama. Motor listrik juga tidak memerlukan servis berkala perawatan suku cadang seperti busi, filter, pelumas mesin, atau transmisi karena tidak memiliki mekanisme pembakaran bahan bakar.

Baca juga: Tingkatkan Keselamatan Wisatawan, Kemnaker Perkuat Kompetensi Pemandu Wisata Gunung di NTB

Motor listrik dengan penggunaan normal diklaim hanya membutuhkan pergantian suku cadang fast moving seperti  belt, kampas dan minyak rem, lampu dan baterai jika bermasalah.(mkr)

Editor : Catur Rini

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru