KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Apes benar nasib pelaku pencurian berinisial AS (44) alias Sinyo, pria asal Pasuruan kota ini kini menjalani hari hari di balik jeruji besi,usai gagal mencuri handphone di rumah korbannya yang tak lain adalah anggota polisi.
[irp]Baca juga: Apresiasi Loyalitas, 78 Personel Polres Bojonegoro Terima Tanda Kehormatan Negara
Kapolsek Karangrejo, AKP Sudaryanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung,Iptu Nenny Sasongko mengatakan,untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,kini tersangka ditahan di Mapolsek Karangrejo.
"Satu tersangka yang sudah kita amankan saat ini, di Mapolsek Karangrejo,"ujarnya.
Nenny menjelaskan,penangkapan tersangka terjadi pada Jumat (03/09) sore yang lalu, saat itu tersangka hendak mencuri handphone di rumah salah seorang anggota Polisi.
Apes,aksi tersangka diketahui pemilik rumah sehingga tersangka langsung diringkus, sedangkan satu tersangka lainnya yang membantu saat beraksi masih dalam pencarian.
"Jadi tersangka ini masuk ke rumah korban berinisial CIP yang juga anggota Polisi, saat itu juga langsung diamankan dan dilakukan pengembangan, ternyata ada dua pelaku, yang satu eksekutor dan satunya lagi mengawasi lokasi dari luar,"ucapnya.
Nenny mengungkapkan,berdasarkan hasil pengembangan kasus, rupanya tersangka juga melakukan hal yang sama sebanyak dua kali di wilayah hukum Polsek Karangrejo Tulungagung.
"Ternyata tersangka ini juga beraksi di Karangrejo, ada dua korban disana yakni HJ dan NUR,"ungkapnya.
Dari tangan tersangka diamankan dua buah handphone milik korban yang tinggal di kecamatan Karangrejo.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (rtn)
Baca juga: Petaka Sopir Mengantuk, Xpander Seruduk Motor, PKL, hingga Warung Sembako di Sumenep
Baca juga: Anggaran Sampang Dipangkas, Komisi II DPRD Desak Desa Mandiri dan Berhenti Berpangku Tangan
Editor : Iman