Rekrutmen PPK Pilkada Gresik Dibuka, Berikut Persyaratannya

klikjatim.com
Komisioner KPU Gresik, Makmun. (ist)

KLIKJATIM.Com | Gresik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik resmi mengumumkan pandaftaran seleksi calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020. Rencana pendaftaran mulai dibuka pada Sabtu (18/1/2020) nanti.

Komisioner KPU Gresik, Makmun mengatakan, dalam proses perekrutan ini akan melibatkan masyarakat untuk ikut mengawasi calon-calon PPK yang mendaftar. Tujuannya untuk memastikan di antara pendaftar bukan sebagai anggota Partai Politik (parpol), maupun tim kampanye terkait pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gresik mendatang.

Baca juga: Pastikan Kualitas Infrastruktur Desa, Wabup Bojonegoro Sidak Empat Proyek BKKD

[irp]

“Sehingga perlu kerjasamannya dari masyarakat untuk transparan memberikan informasi kepada KPU, jika nanti menemukan ada pendaftar yang merupakan anggota parpol atau masuk dalam tim kampanye,” ungkap Makmun, Rabu (15/1/2020).

Baca juga: Siswa TSM Honda Binaan MPM Sapu Bersih Podium LKS Jatim 2026: Wujud Nyata Sinergi Bagi Negeri

Hal ini dilakukan untuk menjaga netralitas penyelenggara pemilu, terutama di tingkat kecamatan. “Jadi kami memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan (informasi) sebanyak dua kali,” imbuhnya.

[irp]

Baca juga: Kejutan Awal Tahun: Konsumen Trenggalek Raih Honda PCX160 dalam Pengundian Program UKH

Pertama, ketika pengumuman hasil seleksi tertulis disampaikan kepada publik. Saat itulah masyarakat bisa ikut memelototi dan berkesempatan menyampaikan tanggapan kepada KPU setempat. Sedangkan kesempatan tanggapan kedua bisa disampaikan setelah pengumuman hasil seleksi wawancara 10 besar calon anggota PPK.

Adapun persyaratan dan formulirnya dapat didownload di sini. Selain itu, calon pendaftar juga bisa langsung mendatangi Kantor Sekretaraiat KPU Gresik untuk pengambilan dan pengembalian formulir. (iz/nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru