Jualan Rokok Ilegal Online, Dua Warga Lamongan Dibekuk Bea Cukai Gresik

Reporter : Abdul Aziz Qomar

KLIKJATIM.Com | Gresik-- Kantor Bea Cukai Kabupaten Gresik berhasil mengungkap peredaran rokok ilegal. Ratusan ribu batang rokok ilegal itu menyebabkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.

[irp]

Baca juga: Inflasi Mei Lebih Tinggi dari April, BPS Ungkap Penyumbang Terbesarnya

Dua pelaku diamankan berinisial T dan A asal Kecamatan Karangbinangun, Kabupaten Lamongan. Keduanya dibekuk setelah terbukti menjual rokok disertai cukai.

"Total 21 karton yang disita dengan jumlah 389.517.600, dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 274 juta," kata Kepala Kantor Bea Cukai Gresik, Bier Budi Kismulyanto, Kamis (2/9/2021).

Menurut Bier, kedua pelaku ketahuan jualan rokok illegal melalui patroli cyber. Selanjutnya, anggota Bea Cukai Gresik berpura-pura sebagai pembeli. Setelah ditelusuri ternyata ada 16 merek rokok ilegal lagi.

Baca juga: Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Kodim 0813 Bojonegoro Tegaskan Pancasila sebagai Fondasi Perdamaian Dunia

"Setelah kami telusuri ternyata ada 16 merek rokok illegal lainnya," terang dia.

Ditambahkan Bier, rokok ilegal itu tidak diproduksi di Lamongan. Bahkan rokok tersebut juga dikerjakan dengan menggunakan mesin

Baca juga: Dongkrak Daya Saing, Kemnaker Fasilitasi Sertifikasi Kompetensi Gratis Bagi Alumni MagangHub

"Para pelaku ini istilahnya sekarang mungkin jadi reseller lah, pabriknya di luar daerah," terangnya.

Kedua pelaku dijerat paling sedikit satu tahun dan paling lama lima tahun, karena diduga melanggar pasal 54 dan atau pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.(mkr)

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru