Masuk Zona Kuning, Anggota Dewan Minta Warga Tetap Jaga Prokes

klikjatim.com
DPRD Surabaya

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Surabaya masuk zona kuning dalam Pengendalian dan penanganan pandemi Covid-19. Hal ini merupakan hasil kerja keras Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan peran serta masyarakat yang bahu membahu dalam menghadapi pandemi.

[irp]

Baca juga: Ubah Pola Bansos ke Pemberdayaan, Pemkab Lamongan Berhasil Entas 294 Kepala Rumah Tangga Perempuan dari Kemiskinan

Menurut anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, John Thamrun, meski sudah menurun dari zona merah ke zona orange,  kemudian ke zona kuning,  namun tetap diperlukan ketaatan masyarakat dalam menyikapi penurunan dari zona orange ke zona kuning tersebut.

"Namun imbauan saya tetaplah menegakkan protokol kesehatan (prokes) sebagaimana mestinya. Ini agar apa yang sudah dicapai ini tidak menjadikan masyarakat lengah," kata John Thamrun, Rabu (1/9/2021).

Lebih jauh, dia menegaskan, roda perekonomian di seluruh sektor bisa lebih leluasa lagi menjalankan usahanya. Namun tetap menerapkan prokes, seperti memakai masker, jaga jarak, cuci tangan, agar roda perekonomian di berbagai sektor perdagangan seperti  warung kopi, pedagang kaki lima, resto, cafe dan lainnya, bisa dijalankan lebih leluasa.

Baca juga: Warga Blitar Banjir Hadiah! MPM Honda Jatim Siapkan 3 Unit Honda PCX160 dalam Program Untukmu Konsumen Honda

Sementara bagi tempat makan, wajib  menyediakan alat air purifier agar ruangan tetap terkendali dari virus Covid 19.

"Upayakan kebangkitan dan pertumbuhan ekonomi dengan tetap menjaga prokes. Ya, semua ini demi kepentingan sektor kesehatan dan perekonomian. Lantaran kedua sektor ini tak dapat dipisahkan karena kesehatan dan perekonomian dalam pandemi Covid-19 ini ibarat dua sisi mata uang yang tidak bisa dipilih mana yang didahulukan," ungkapnya.

Baca juga: Jatim Raih Rekor MURI, Gubernur Khofifah dan PTA Surabaya Luncurkan Aplikasi Satria Majapahit Juara

John Thamrun menandaskan, prestasi Wali Kota Eri Cahyadi layak mendapatkan penghargaan dan masyarakat wajib menjalankan prokes dengan benar. (bro)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru