KLIKJATIM.Com | Gresik - Tersangka Irwan Lutfi Alfian (25), warga Dusun Dongol Rt 01 Rw 02 Desa Tempel, Kecamatan Krian, Sidoarjo terpaksa digelandang ke Polsek Driyorejo, Kabupaten Gresik. Itu terjadi setelah tersangka kedapatan merampas Handphone (Hp) seorang pelajar di Area Ruko Centra Land Desa Randegan Sari, Kecamatan Driyorejo, Selasa, (14/1/2020).
Kronologisnya, korban Prastiya Dwi Manila (17), pelajar asal Desa Ngepung, Kedamean sedang ngobrol dengan temannya di pinggir jalan sekitar pukul 19.00 Wib. Tiba-tiba tersangka datang sambil menodongkan pisau ke tubuh korban.
Baca juga: Lindungi Hak Sipil Warga, 41 Pasangan di Lamongan Ikuti Isbat Nikah Terpadu 2026
[irp]
"Tersangka langsung meminta Hp-nya korban yang diletakkan di dashboard motornya," ujar Kapolsek Driyorejo, Kompol Wavek Arifin, Selasa (14/1/2020).
Setelah berhasil mendapatkan Hp korban, tersangka langsung kabur melarikan diri. Korban bersama temannya pun melakukan pengejaran dan tersangka akhirnya terjatuh sendiri.
Baca juga: Riding Malam Hari? Perhatikan Enam Poin Penting Ini Agar Tetap #Cari_Aman di Jalan
[irp]
Tidak berhenti sampai di situ. Kata Wavek, tersangka sempat melakukan perlawanan dan akhirnya berhasil diringkus setelah beberapa warga sekitar datang membantu.
Baca juga: Menaker: Perjanjian Kerja Bersama Jadi Pijakan Perkuat Hubungan Industrial dan Produktivitas
Bersamaan itu melintas anggota Polsek Driyorejo yang sedang patroli, sehingga tersangka pun diamankan. "Pelaku beserta barang bukti berupa satu unit motor Honda Beat nopol W 5189 ZY, satu buah pisau dan ponsel milik korban sudah kami amankan," tandas Kapolsek.
Tersangka dijerat pasal 365 ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya pidana 9 tahun. (iz/nul)
Editor : Redaksi