KLIKJATIM.Com | Gresik — Juru sita Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Kabupaten Gresik melakukan sita eksekusi aset-aset pabrik PT Angkasa Raya Steel (ARS), Jalan Raya Manyar, Kecamatan Manyar. Sita eksekusi tersebut terkait uang paksa (dwangsom) yang harus diterima para pekerja yang menuntut perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), Selasa (31/8/2021).
[irp]
Baca juga: Demo Tolak Pinjaman Rp786 Miliar di DPRD Jember Memanas, Massa Cekcok dengan Ratusan Kades
Sitaan ini bermula saat Abdulah Syafii kuasa hukum para pekerja yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Gresik dari putusan hakim PHI nomor 11 /Pdt.Sus - PHI /2021/PN Gsk dan nomor 10 /Pdt.Sus - PHI /2021/PN Gsk menyebutkan, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Negeri Gresik yang memutuskan 188 orang dan 32 orang pekerja yang berstatus dari perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Ada juga yang terkena PHK belum menerima pesangon.
“Dari surat putusan hakim PHI tersebut belum ada surat dari perusahaan yang menyebutkan tentang PKWTT. Sehingga, kita ajukan sita eksekusi aset-aset perusahaan, sebab para pekerja belum menerima surat PKWTT atas putusan hakim,” ungkapnya, Selasa (31/8/2021).
Dikatakan Syafii, pelaksanaan sita eksekusi dilakukan juru sita Pengadilan Negeri Gresik. Selama sita eksekusi terjadi adu mulut dengan kuasa hukum PT ARS, sehingga petugas Polres Gresik bertindak tegas dengan mengamankan petugas Pengadilan Negeri Gresik untuk tetap melaksanakan sita eksekusi.
Dari pendataan sita eksekusi tersebut, aset perusahaan berhasil didata untuk dijual dengan total nilai uang sebesar Rp 6,7 Miliar lebih, guna membayar uang paksa kepada para pekerja. Aset total yang didata senilai Rp 60 Miliar lebih.
Baca juga: Dari Pemula hingga Juara Nasional, Daya Fawziya Buktikan Pentingnya Edukasi Safety Riding
Beberapa aset PT ARS yang didata yaitu berupa kendaraan operasional perusahaan dan mesin produksi produksi pipa besi. Kendaraan yang didata sekitar 5 unit dan 5 unit jenis mesin. “Pengajuan sita eksekusi ini karena pihak tergugat tidak kooperatif dalam membayar hak para pekerja. Kasian kelurga para pekerja yang tidak segera diberikan,” jelasnya.
Sementara kuasa hukum PT Angkasa Raya Steel Indi Nuroini mengungkapkan perusahaan sudah melaksanakan putusan majelis hakim dengan mengangkat para bekerja kembali.
“Para pekerja sudah kita terima sebagai karyawan tetap. Ini membuktikan perusahaan kooperatif terhadap putusan pengadilan. Terkait sita eksekusi akan dilakukan koordinasi dengan para prinsipal secara langsung untuk menyelesaikan secara baik,” ungkapnya.
Baca juga: Buktikan Kencangnya CBR Series, Pebalap Astra Honda Raih Kemenangan di ARRC Mandalika 2026
Di kesempatan sama Aulia Rachman juga kuasa hukum PT ARS menuturkan saat ini perusahaan masih aktif berproduksi, sehingga perusahaan akan proaktif melaksanakan proses hukum untuk menunda eksekusi.
“Saat ini perusahaan masih produksi, sehingga tidak bisa untuk dieksekusi dan langkah berikutnya kami melakukan upaya hukum gugatan perdata,” ucapnya. (bro)
Editor : Redaksi