Curi Mie Instan dan Kopi Sachet, Seorang Ibu di Surabaya Dipenjara

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Surabaya—Sumiyati (39) warga Gadukan, Surabaya aksinya mencuri mie instan bakal ketahuan. Kini dia harus berurusan dengan Polsek Asemrowo.

[irp]

Baca juga: Lindungi Hak Sipil Warga, 41 Pasangan di Lamongan Ikuti Isbat Nikah Terpadu 2026

Sumiyati memang kerap diketahui beraksi di beberapa pasar di Surabaya. Yang dicuri barang-barang makanan butuhan pokok. Sayangnya, aksi pencuriannya di Pasar Gadukan ini ketahuan.

Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan mengatakan, terlapor ditangkap seorang penjaga pasar. Kebetulan saat penangkapan juga anggota Polsek Asemrowo sedang piket patroli.

“Terlapor sempat kami amankan. Modus terlapor sebelum beraksi mencari barang bekas di pasar,” katanya, Selasa (31/8/2021).

Saat kondisi pasar sepi, kata Hari, terlapor melihat ada sebuah kios yang tidak terkunci. Lantas menyelinap masuk ke dalam dan mengambil barang jualan. Aksi itu dilakukan saat di tengah malam. Yang disasar kebetulan kios milik Zainal Abidin (31) warga Asemrowo Mulya, Surabaya.

Baca juga: Riding Malam Hari? Perhatikan Enam Poin Penting Ini Agar Tetap #Cari_Aman di Jalan

Usai mendapatkan barang curian, terlapor memasukkanya ke dalam kantong plastik bercampur barang bekas. Namun, penjaga pasar ternyata lebih jeli dan mendapati barang curian bercampur dengan barang bekas.

Sementara itu, berdasarkan keterangan dari keamanan pasar, di pasar tersebut rupanya juga kerap terjadi aksi pencurian. Terlapor Sumiyati sendiri, diketahui kerap beraksi di Pasar Pecindilan, Pegirikan dan Pabean.

"Terlapor awalnya dilepas karena barang buktinya, nilanya tidak besar," beber Kompol Hari.

Baca juga: Menaker: Perjanjian Kerja Bersama Jadi Pijakan Perkuat Hubungan Industrial dan Produktivitas

Namun atas kejadian yang menimpa dirinya korban tidak terima dan minta terlapor diproses secara hukum.

"Kami juga sudah melakukan mediasi dengan korban, akan tetapi korban tetap meminta agar tersangka diproses secara hukum," tandasnya.Dari kejadian tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa mie instan 25 bungkus, 8 minuman sachet Good Day Freeze, 1 karung berisi kacang tanah seberat 18 kilogram dan uang recehan sebesar Rp 30 ribu.(mkr)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru