Pengedar Sabu Jaringan Warkop Diciduk di Menganti

klikjatim.com
Tersangka pengedar sabu, Eko Wahyudi. (ist)

KLIKJATIM.Com | Gresik- Eko Wahyudi (39) warga asal Jalan Made barat, Kelurahan Made,  Kecamatan Sambikerep, Surabaya diamankan Satreskoba Polres Gresik. Pria paruh baya ini kepergok bertransaksi narkoba jenis sabu di warung kopi (Warkop) Desa Pengalangan, Kecamatan Menganti pada Jumat (10/1/2020) siang.

[irp]

Baca juga: Kloter 67 dan 68 Tiba Besok, Keluarga Penjemput Jemaah Haji Sampang Dibatasi Dua Orang

Pengecer sabu jaringan warkop ini telah lama beraksi di area Gresik dan Surabaya. Dari tangan tersangka polisi menyita satu buah plastik berisi sabu seberat 1,64 gram dan satu buah ponsel.

Kasatreskoba Polres Gresik AKP Heri Kusnanto mengatakan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah berpura-pura kongkow atau cangkruk di Warkop sambil menunggu pembeli. 

"Tersangka kami sergap setelah sebelumnya diintai cukup lama karena termasuk pelaku dalam lingkaran narkoba," tuturnya.

Ditambahkan, peredaran narkoba di wilayah Gresik memang masih sering terjadi. Untuk itu, pihaknya terus mengintensifkan penyelidikan terkait dengan narkoba. "Kami terus gencar melakukan penyelidikan mengenai peredaran narkoba," tandasnya.

Baca juga: Pertamina EP Temukan Sumber Minyak Baru di Sorong, Produksi Capai 623 Barel per Hari

Sementara itu, pelaku Eko Wahyudi mengaku dirinya hanya ikut-ikut saja. Sebab, setelah rekannya tertangkap oleh polisi, dia jarang lagi berhubungan dengan barang haram tersebut.

"Saya cuma diajak menawari saja. Tidak ikut menjual sabu. Setelah teman saya tertangkap, kini giliran saya juga ditangkap," ungkapnya.

[irp]

Baca juga: Pelaku Berpistol Gagal Curi Motor di PPS Gresik, Sempat Lepaskan Tembakan Saat Kabur

Atas perbuatannya itu, tersangka Eko Wahyudi  dijerat pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1)  UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman 5 tahun penjara. (iz/bro)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru