KLIKJATIM.Com | Gresik- Eko Wahyudi (39) warga asal Jalan Made barat, Kelurahan Made, Kecamatan Sambikerep, Surabaya diamankan Satreskoba Polres Gresik. Pria paruh baya ini kepergok bertransaksi narkoba jenis sabu di warung kopi (Warkop) Desa Pengalangan, Kecamatan Menganti pada Jumat (10/1/2020) siang.
[irp]
Baca juga: Apresiasi Loyalitas, 78 Personel Polres Bojonegoro Terima Tanda Kehormatan Negara
Pengecer sabu jaringan warkop ini telah lama beraksi di area Gresik dan Surabaya. Dari tangan tersangka polisi menyita satu buah plastik berisi sabu seberat 1,64 gram dan satu buah ponsel.
Kasatreskoba Polres Gresik AKP Heri Kusnanto mengatakan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah berpura-pura kongkow atau cangkruk di Warkop sambil menunggu pembeli.
"Tersangka kami sergap setelah sebelumnya diintai cukup lama karena termasuk pelaku dalam lingkaran narkoba," tuturnya.
Ditambahkan, peredaran narkoba di wilayah Gresik memang masih sering terjadi. Untuk itu, pihaknya terus mengintensifkan penyelidikan terkait dengan narkoba. "Kami terus gencar melakukan penyelidikan mengenai peredaran narkoba," tandasnya.
Baca juga: Petaka Sopir Mengantuk, Xpander Seruduk Motor, PKL, hingga Warung Sembako di Sumenep
Sementara itu, pelaku Eko Wahyudi mengaku dirinya hanya ikut-ikut saja. Sebab, setelah rekannya tertangkap oleh polisi, dia jarang lagi berhubungan dengan barang haram tersebut.
"Saya cuma diajak menawari saja. Tidak ikut menjual sabu. Setelah teman saya tertangkap, kini giliran saya juga ditangkap," ungkapnya.
[irp]
Baca juga: Anggaran Sampang Dipangkas, Komisi II DPRD Desak Desa Mandiri dan Berhenti Berpangku Tangan
Atas perbuatannya itu, tersangka Eko Wahyudi dijerat pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman 5 tahun penjara. (iz/bro)
Editor : Redaksi