KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bojonegoro menciduk SN (19) warga Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, Selasa (24/8/2021). Pelaku diamankan setelah polisi menerima laporan asusila dari orang tua Mawar (17).
[irp]
Baca juga: Sengkarut Kebakaran KM Mutiara Sentosa II: Polisi Temukan Data Manifes Tak Sinkron
Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandia kepada wartawan mengatakan, pelaku menyetubuhi korban yang masih ABG berusia 17 tahun dengan modus mengancam akan menyebarkan foto bugil mereka ke media sosial. Sebelumnya hubungan antara pelaku dan korban adalah sepasang kekasih. Selama pacaran, pelaku sempat meminta foto bugil korban.
Setelah didesak atas nama pacar, akhirnya korban mengirimkan foto bugil tersebut. Tidak berhenti disini, pelaku kemudian mengajak korban berhubungan suami istri. Jika menolak maka foto bugilnya akan disebar ke media sosial. Ancaman ini membuat korban bertekuk lutut dan menyerahkan kegadisannya kepada pelaku di kamar kos di Jalan Basuki Rachmad Bojonegoro.
Baca juga: Perluasan Areal Tebu Dimulai, SGN Perkuat Produksi Gula di Indonesia Timur
"Pelaku mengajak ketemuan di sebuah kos. Di situlah terjadi tindak persetubuhan sebanyak satu kali. Selanjutnya korban kembali diajak pulang," ungkap AKBP Eva Guna Pandia.
Mantan Kasatlantas Polrestabes Surabaya ini melanjutkan, usai disetubuhi, korban pulang dan menceritakan kejadian memilukan itu kepada orang tuanya. Mendapat perlakuan demkkian, orang tua korban melaporkan kasus persetubuhan ke Polsek Sugihwaras.
Baca juga: Sah! P-APBD Sumenep 2026 Tembus Rp2,61 Triliun, Pemkab Pacu Pembangunan di Sisa Tahun
"Pelaku akan kami jerat dengan Pasal 81 Ayat 2 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tegas mantan Kapolres Ponorogo ini. (ris)
Editor : M Nur Afifullah