KLIKJATIM.Com | Pasuruan – Kasus dugaan pengrusakan rumah yang dilaporkan oleh korban Saiful (38), warga Dusun Trimo, Desa Jatisari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan ke Polres setempat masih terus berlanjut. Hal tersebut ditegaskan KBO Reskrim Polres Pasuruan, Iptu Kusmani setelah korban menanyakan perkembangan kasusnya di kepolisian.
"Kami minta penyidik Polres Pasuruan serius menangani kasus ini," kata Andi Faizal Jafar, selaku kuasa hukum korban yang ikut mendampingi ke Mapolres Pasuruan, Jumat (10/1/2020).
Baca juga: Sah! P-APBD Sumenep 2026 Tembus Rp2,61 Triliun, Pemkab Pacu Pembangunan di Sisa Tahun
[irp]
[irp]
Baca juga: Dukung Program PLTS 100 GWp, PLN dan Pemprov Bali Akselerasi Infrastruktur Energi Bersih
Dijelaskan Iptu Kusmani, proses penyelidikan masih terus dilakukan sampai saat ini. Untuk saksi yang dimintai keterangan sudah ada enam orang.
"Tapi kami masih butuh beberapa saksi tambahan untuk dimintai keterangan," ungkapnya.
Dia meminta kepada korban agar lebih bersabar. Karena masih dalam proses, sehingga belum dapat disimpulkan. (dik/roh)
Editor : Redaksi