KLIKJATIM.Com | Pasuruan – Kasus dugaan pengrusakan rumah yang dilaporkan oleh korban Saiful (38), warga Dusun Trimo, Desa Jatisari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan ke Polres setempat masih terus berlanjut. Hal tersebut ditegaskan KBO Reskrim Polres Pasuruan, Iptu Kusmani setelah korban menanyakan perkembangan kasusnya di kepolisian.
"Kami minta penyidik Polres Pasuruan serius menangani kasus ini," kata Andi Faizal Jafar, selaku kuasa hukum korban yang ikut mendampingi ke Mapolres Pasuruan, Jumat (10/1/2020).
Baca juga: Dongkrak Daya Saing SDM, Kemnaker Buka PVN Batch 3 dengan Target 20 Ribu Peserta
[irp]
[irp]
Dijelaskan Iptu Kusmani, proses penyelidikan masih terus dilakukan sampai saat ini. Untuk saksi yang dimintai keterangan sudah ada enam orang.
"Tapi kami masih butuh beberapa saksi tambahan untuk dimintai keterangan," ungkapnya.
Baca juga: Buka LKMM-TM Universitas Muhammadiyah, Pak Yes Beberkan Posisi Lamongan di Era Polycrisis
Dia meminta kepada korban agar lebih bersabar. Karena masih dalam proses, sehingga belum dapat disimpulkan. (dik/roh)
Editor : Redaksi