Hina Bupati Situbondo, Lelaki 45 Tahun Ditahan Polisi

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com I Situbondo - Hina Bupati Situbondo di media sosial, IB, harus mendekam dalam sel tahanan Polres Situbondo. Lelaki 45 tahun itu ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penghinaan Bupati Situbondo, Karna Suswandi.

[irp]

Baca juga: Acuan Regulasi Baru, Menaker Tegaskan Konvensi ILO Jadi Landasan Perlindungan Pekerja Platform Digital

Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Agus Widodo mengatakan, penahanan AB 20 hari ke depan merupakan perintah jaksa, menyusul berkas yang bersangkutan sudah dianggap P21.

"Tersangka IB sudah kita tahan 20 hari ke depan. Karena berkasnya sudah dinyatakan P21 dan Jaksa memerintahkan yang bersangkutan ditahan," kata dia.

Kasus penghinaan terhadap bupati itu dilaporkan pertama kali oleh salah satu pengacara di Situbondo. Laporan penghinaan tersebut dilayangkan setelah video berdurasi 3,07 menit tersebar luas dan viral di media sosial.

"IB ini yang menyebarluaskan video penghinaan terhadap Bupati hingga viral di media sosial facebook dan jejaring whatsapp. Sedangkan EK yang melakukan penghinaan," ungkapnya.

Baca juga: Peringati Hari Lingkungan Hidup, Pelindo Petikemas Ambon Tanam 2.500 Pohon Produktif di Tawiri

Dia mengungkapkan, dalam kasus itu, Polres Situbondo menetapkan dua orang tersangka, IB dan EK. Namun EK melarikan diri semenjak ditetapkan sebagai tersangka. Untuk itu Polres Situbondo menetapkan yang EK sebagai daftar pencarian orang (DPO).

"EK terus kita buru, kabarnya masih berkeliaran di wilayah barat Besuki dan Probolinggo. Saya ingatkan, barang siapa yang mempersulit, menghambat, menyembunyikan DPO, termasuk EK akan ditahan," jelasnya.

Ditambahkan, atas kasus penghinaan terhadap Bupati Karna Suswandi melalui video yang diunggah di media sosial facebook maupun jejaring whatsapp, IB maupun EK dijerat dengan UU ITE dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara.

Baca juga: Akhir Pekan Ini, MPM Honda Jatim Gelar Gathering "Banyuwangi BerStylo Bersama" Bertabur Hadiah Mewah

"Kedua tersangka, IB maupun EK kita jerat dengan UU ITE. Ancaman hukumannya enam tahun penjara," tandasnya. (*)

Editor : Tsabit Mantovani

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru