KLIKJATIM.Com I Malang - Dua orang berinisial FPP (31) warga Kabupaten Malang dan MA (31) warga Kabupaten Blitar diciduk Polres Malang atas dugaan pencurian besi rel kereta api di Kabupaten Malang.
[irp]
Baca juga: Warga Keluhkan Pungli Parkir di CFD Bojonegoro, Pengawasan Dishub Dipertanyakan
Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono menerangkan, penangkapan terhadap dua orang tersebut usai menerima laporan dari UPT Perawatan Jalan Rel Wilayah Kepanjen Kabupaten Malang.
"Ada laporan bahwa FPP dan MA telah melakukan pencurian besi baja bentuk rel jalur kereta api. Keduanya bekerja sama untuk melakukan pencurian rel kereta api," imbuhnya.
Kedua orang tersebut tertangkap oleh anggota Polres Malang ketika melakukan aksinya di area kebun sengon, Kelurahan Adirejo, Kecamatan Kepanjen.
Dari tangan tersangka, kata Bagoes, diamankan sejumlah barang bukti berupa 10 batang besi rel kereta api dengan panjang masing-masing berkisar 1,5 meter, satu kendaraan bak terbuka, tabung gas elpiji, tabung gas oksigen, dan las pemotong besi baja.
Baca juga: Motor Hilang di Alas Malang, Polisi Sumenep Tangkap Pelaku Tak Sampai Sehari
"Setelah mendapat laporan, Reskrim Polsek Kepanjen langsung bergerak mendatangi lokasi. Anggota kami menangkap basah pelaku," jelasnya.
Tersangka FPP adalah warga Desa Karangduren, Kecamatan Pakisaji, sedangkan MA merupakan warga Desa Banggle, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar. Keduanya adalah pegawai outsourcing di PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Pada saat ini Polres Malang tengah melakukan pengembangan penyidikan kasus pencurian rel kereta api tersebut. Ditengarai ada pelaku lain yang turut serta dalam aksi pencurian dengan pemberatan itu. "Kami amankan guna penyelidikan lebih mendalam," tandasnya.
Baca juga: Komitmen Layanan Tanpa Libur, Masyarakat Kagumi Petugas BPN yang Tetap Siaga saat Nataru
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Keduanya terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun. (*)
Editor : Redaksi