Simpan Sabu di Mulut, Dua Pemuda Surabaya Akhirnya Nginap di Penjara

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Dua pemuda asal Jalan Kedung Baruk 2A, Surabaya dibekuk polisi di traffic light Jalan Gembong, Rabu (18/8/2021) malam. Mereka adalah Yosep Dodik (22) dan Amsal (21). Keduanya ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambaksari atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

[irp]

Baca juga: Bawa Semangat Sportivitas, Honda DBL 2026 East Java – South Resmi Bergulir Jadi Wadah Potensi Pelajar di Malang

Kanit Reskrim Polsek Tambaksari, Iptu Didik Ariawan mengungkapkan, awalnya dua pemuda tersebut membeli sabu di Jalan Sidotopo. Untuk beli barang terlarang tersebut, kedua tersangka patungan masing-masing Rp 50 ribu.

Baca juga: Honda DBL 2026 East Java – North Bergulir, MPM Honda Jatim Hadirkan Kompetisi dan Aktivitas Seru untuk Generasi Muda

"Mereka berangkat bersama membeli sabu-sabu di Jalan Sidotopo. Setelah membeli, dalam perjalanan pulang saat keduanya berhenti di traffic light Jalan Gembong mereka disuruh minggir oleh anggota," ungkap Iptu Didik, Jumat (20/8/2021).

Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Didik, polisi berhasil menemukan satu poket sabu yang disimpan oleh tersangka Yosep di dalam mulutnya. "Sabu-sabu tersebut disembunyikan di dalam mulutnya tersangka (Yosep). Kemudian kedua tersangka dan barang buktinya dibawa ke Polsek Tambaksari," beber Iptu Didik.

Baca juga: PLN UP2B Jawa Timur Gandeng Media Perkuat Pemahaman Publik tentang Pengelolaan Sistem Kelistrikan

Sementara dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti 1 poket sabu-sabu seberat 0,12 gram beserta kantong plastiknya. Kini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru