Simpan Sabu di Mulut, Dua Pemuda Surabaya Akhirnya Nginap di Penjara

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Dua pemuda asal Jalan Kedung Baruk 2A, Surabaya dibekuk polisi di traffic light Jalan Gembong, Rabu (18/8/2021) malam. Mereka adalah Yosep Dodik (22) dan Amsal (21). Keduanya ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambaksari atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

[irp]

Baca juga: Hadiri Pembukaan Piala Gubernur Jatim Open Woodball 2026, Arumi Bachsin Dorong Lahirnya Atlet Berprestasi Dunia

Kanit Reskrim Polsek Tambaksari, Iptu Didik Ariawan mengungkapkan, awalnya dua pemuda tersebut membeli sabu di Jalan Sidotopo. Untuk beli barang terlarang tersebut, kedua tersangka patungan masing-masing Rp 50 ribu.

Baca juga: Ekonomi Jatim Tumbuh 5,96 Persen, Gubernur Khofifah: Organda Punya Peran Strategis di Balik Angka Ini

"Mereka berangkat bersama membeli sabu-sabu di Jalan Sidotopo. Setelah membeli, dalam perjalanan pulang saat keduanya berhenti di traffic light Jalan Gembong mereka disuruh minggir oleh anggota," ungkap Iptu Didik, Jumat (20/8/2021).

Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Didik, polisi berhasil menemukan satu poket sabu yang disimpan oleh tersangka Yosep di dalam mulutnya. "Sabu-sabu tersebut disembunyikan di dalam mulutnya tersangka (Yosep). Kemudian kedua tersangka dan barang buktinya dibawa ke Polsek Tambaksari," beber Iptu Didik.

Baca juga: Pertama di Indonesia, Khofifah Resmikan Karantina Terpadu Jatim: Hub Logistik Penguat Gerbang Baru Nusantara

Sementara dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti 1 poket sabu-sabu seberat 0,12 gram beserta kantong plastiknya. Kini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru