KLIKJATIM.Com | Surabaya - Dua pemuda asal Jalan Kedung Baruk 2A, Surabaya dibekuk polisi di traffic light Jalan Gembong, Rabu (18/8/2021) malam. Mereka adalah Yosep Dodik (22) dan Amsal (21). Keduanya ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambaksari atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
[irp]
Baca juga: Gubernur Khofifah Sampaikan Nota Penjelasan Dua Raperda Strategis di DPRD Jatim
Kanit Reskrim Polsek Tambaksari, Iptu Didik Ariawan mengungkapkan, awalnya dua pemuda tersebut membeli sabu di Jalan Sidotopo. Untuk beli barang terlarang tersebut, kedua tersangka patungan masing-masing Rp 50 ribu.
"Mereka berangkat bersama membeli sabu-sabu di Jalan Sidotopo. Setelah membeli, dalam perjalanan pulang saat keduanya berhenti di traffic light Jalan Gembong mereka disuruh minggir oleh anggota," ungkap Iptu Didik, Jumat (20/8/2021).
Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Didik, polisi berhasil menemukan satu poket sabu yang disimpan oleh tersangka Yosep di dalam mulutnya. "Sabu-sabu tersebut disembunyikan di dalam mulutnya tersangka (Yosep). Kemudian kedua tersangka dan barang buktinya dibawa ke Polsek Tambaksari," beber Iptu Didik.
Sementara dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti 1 poket sabu-sabu seberat 0,12 gram beserta kantong plastiknya. Kini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (nul)
Editor : Redaksi