Kejari Ponorogo Serahkan Uang Rampasan Rp 1,9 Miliar Hasil Korupsi RSUD ke Kas Negara

klikjatim.com
Tim jaksa Kejari Ponorogo menunjukkan uang sitaan korupsi pembangunan RSUD Ponorogo

KLIKJATIM.Com | Ponorogo - Kejaksaan Negeri Ponorogo mengeksekusi kasus korupsi Pembangunan RSUD dr Harjono tahun 2015 atas nama tersangka dr Yuni Suryadi. Mantan direktur plat merah itu mengembalikan uang ke kas negara sebesar Rp 1.952.708.314,78.

[irp]

Baca juga: Siswa TSM Honda Binaan MPM Sapu Bersih Podium LKS Jatim 2026: Wujud Nyata Sinergi Bagi Negeri

"Kami serahkan ke kas negara melalui Bank Mandiri. Kerugian negara karena korupsi pada pembangunan RSUD dr Harjono, " ujar Kajari Ponorogo, Khunaifi Alhumami, Rabu (18/8/2031) 

Dia mengatakan bahwa jaksa eksekutor dari kejari Ponorogo mengeksekusi uang sitaan atau rampasan perkara atas nama dr Yuni Suryadi. Itu sesuai kasasi nomor 356/pidsus/2019 tanggal 27 maret 2019 junto keputusan pengadilan negeri surabaya nomor 71/2016/18 nov 2016 junto pengadilan Tipikor surabaya nomor 85 tanggal 8 November 2015.

"Kerugian nya sebesar kurang lebih Rp 3.5 Milyar. Itu sesuai keputusan, " katanya. 

Uang sebesar Rp 3.5 M itu, kata dia, dikembalikan ke PT Duta Graha Indah melalui saksi Ir Dudung sebesar Rp 1.550.950.000,00.

"Ir Dudung melihat melalui secara online di lapas Sukamiskin. Tapi bukan perkara kita ya dia ditahan disana, " jelasnya 

Sementara Kasie Pidsus, Farkhan Djunaeti menyebut kasus ini bergulir mulai 2015. Ada 7 tersangka, dan 1 orang meninggal dunia dalam kasus ini. 

"Khusus dr Yuni dikenai hukuman 5 tahun penjara, denda 200 juta, subsider 3 bulan tanpa ada uang pengganti, " terangnya 

Baca juga: Kejutan Awal Tahun: Konsumen Trenggalek Raih Honda PCX160 dalam Pengundian Program UKH

Proyek pembangunan RSUD dr Hardjono yang dikerjakan secara Multiyears hingga tahun 2011 tersebut menelan biaya sebesar Rp 40 miliar dari APBN tahun 2009, ditambah dari APBD II sehingga total Rp 118 miliar. (rtn)

Baca juga: MPM Innovation Day 2026: Perkuat Budaya Inovasi melalui Tema Think Beyond The Frame

Editor : Fauzy Ahmad

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru