KLIKJATIM.Com | Sidoarjo - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Pasuruan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sidoarjo, Selasa (7/1/2020). Kali ini agendanya pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan.
Terdakwa Lilik Wijayanti Budi Utami yang dinilai bersalah dituntut pidana tujuh tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. JPU juga menilai mantan Kepala Bidang (Kabid) di Dispora tersebut melakukan tindakan memperkaya diri sendiri.
Baca juga: Kabupaten Sumenep Pimpin Daerah Berinflasi Terendah di Jawa Timur pada Juni 2026
"Kami menuntut agar majelis hakim pengadilan Tipikor pada PN yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri," kata JPU Kejari Kabupaten Pasuruan, Joni Eko Waluyo saat membacakan tuntutan terdakwa Lilik.
Dalam tuntutannya, majelis hakim juga diminta untuk menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 69 juta. Pembayaran selambat-lambatnya satu bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
[irp]
Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti sesuai jangka waktu yang ditetapkan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Ketika harta bendanya tidak mencukupi sebagai uang pengganti, terdakwa harus mengganti dengan hukuman pidana selama tiga bulan penjara.
Baca juga: Tembus Pasar Global, Gubernur Khofifah Lepas Ekspor 405 Ton Ikan Kaleng Banyuwangi
Sementara itu, Penasehat Hukum Terdakwa, Elisa langsung mengajukan pledoi. Karena tuntutan JPU kepada kliennya dinilai tidak mendasar.
"Sejak awal dakwaan jaksa buram. Semua keterangan menyebutkan tidak ada kerugian negara," ujarnya.
[irp]
Apalagi sebelumnya Ketua Mejelis Hakim, Hisbullah Idris menyarankan agar JPU melakukan evaluasi di perkara ini. Yaitu dengan melakukan penyelidikan baru.
"Di kasus ini klien saya tidak sendiri. Karena paling bertanggung jawab di Dispora adalah Kepala Dinas (Kadis)," tambahnya.
Perlu diketahui, Lilik Wijayanti Budi Utami didakwa melakukan dugaan korupsi dalam kegiatan di Dispora Kabupaten Pasuruan pada tahun 2017. Akibat tindakannya itu merugikan negara hingga Rp 918 juta. (dik/roh)
Editor : Redaksi