KLIKJATIM.Com | Gresik — Seorang pencuri kotak amal di Masjid Baiturrohim Dusun Ujung Timur Desa Randuboto, Kecamatan Sidayu, Gresik dibekuk petugas Unit Reskrim Polisi Sektor (Polsek) Sidayu.
Pelaku diketahui bernama Ahmad Didik Muhajir asal Desa Sungolegowo RT 004 RW 002 Kecamatan Bungah Kabupaten Gresik.
Baca juga: Penonton Karnaval Budaya Jember Panik, Pos Kamling Ambruk Disenggol Pick Up Muat Sound Horeg
Pria berusia 42 tahun itu diamankan setelah aksinya mencuri kotak amal terekam CCTV yang dipasang pengurus masjid. Pelaku nekat melancarkan aksinya di siang bolong pada Senin (2/8) lalu.
Dari rekaman CCTV, terlihat pelaku dengan ciri-ciri memakai baju batik membawa tas kecil memasuki Masjid yang sedang dalam kondisi kosong. Sesekali pelaku melihat situasi kanan kiri untuk memastikan benar-benar aman. Kemudian pelaku membobol kotak amal dengan sebuah obeng dan meraup uang yang ada didalamnya. Selanjutnya pelaku dengan cepat keluar dan pergi meninggalkan Masjid dengan membawa motor matic.
Kejadian tersebut baru diketahui oleh dua warga setempat bernama Ilyas dan Moh. Arif Syafi'i pada Kamis (5/8), pukul 14.30 WIB. Saat itu, keduanya bersama warga melihat kondisi kotak amal sudah dalam kondisi tercongkel di bagian kunci dan isi kotak amal sudah kosong.
”Pada saat itu melihat kotak amal milik masjid baiturrohim ada yang rusak pada bagian kuncinya, benar saja ketika kami bersama jamaah lain mengecek ternyata uang hasil infaq dari warga sudah hilang semua, selanjutnya kami melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sidayu,” katanya.
Kapolsek Sidayu IPTU Khairul Alam mengatakan, pelaku diamankan pada Minggu (8/8), jajarannya segera bergerak cepat melakukan olah TKP dan memburu pelaku setelah sebelumnya warga setempat melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Sidayu.
”Pelaku kita amankan Minggu kemarin sekitar jam 18.00 WIB, kami langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan setelah sebelumnya warga setempat melapor ke kantor Polsek Sidayu,” ungkapnya, Senin (9/8/2021).
Hasil pemeriksaan, pelaku merupakan residivis pencurian kotak amal. Dia pernah melakukan aksi kejahatan serupa di wilayah Kecamatan Cerme.
”Pelaku pernah melakukan pencurian kotak amal di wilayah Cerme,” terangnya.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti 1 buah obeng, baju, sarung dan tas yang dipakai pelaku saat beraksi, dan sisa uang tunai sebesar Rp 100 ribu.
Kini, pelaku harus mendekam di penjara untuk untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan hukuman kurungan paling lama lima tahun penjara. (bro)
Editor : Redaksi