KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Gaji sebagai seorang kuli bangunan yang kecil serta tidak menentu membuat Istamar (27) putar otak untuk mendapatkan tambahan penghasilan. Jalan yang dipilih warga asal Dusun Bandungan RT/ 02 RW/06 Desa Gejugjati, Kecamatan Lekok, ini adalah menjadi pengendar sabu-sabu.
[irp]
Baca juga: Gubernur Khofifah Sampaikan Nota Penjelasan Dua Raperda Strategis di DPRD Jatim
Namun belum lama memiliki profesi sampingan, Istamar dibekuk anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota, Minggu (1/8) lalu di rumahnya. Menurut AKP Endy Purwanto, Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, tersangka ditangkap lantaran tersandung kasus narkoba.
“Mulanya kami dapat informasi hingga penyelidikan dilakukan,” kata Hingga Minggu sekitar pukul 20.05, Istamar berada di rumahnya. “Pelaku saat ditangkap tidak melakukan perlawanan. Kemudian kami lakukan penggeledahan,” jelasnya.
Penggeledahan yang dilakukan mendapatkan banyak barang bukti. Diantaranya 1 buah kotak hitam berisikan 6 plastik klip sabu yang di isolasi warna hitam dengan berat masing masing klip 0,21 gram, 0,19 gram, 0,21 gram, 0,20 gram, 0,19 gram dan 0,21 gram. Selanjutnya, 1 buah kotak warna hitam berisikan plastik klip yang di dalamnya berisi sabu dengan isolasi warna putih dan masing masing berat 0,18 gram, 0,18 gram, 0,17 gram, 0,18 gram, 0,18 gram dan 0,18 gram.