KLIKJATIM.Com | Kediri—Satreskoba Polres Kediri membekuk Alfian Riski Ramadhan (23). Pemuda asal Dusun Templek, Desa Gadungan, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri itu kedapatan menyimpan empat klis sabu-sabu.
[irp]
Tersangka ditangkap polisi di tempat kosnya di Lingkungan Tauladan Gg.II, Kelurahan Pare, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Tersangka tak berkuti saat polisi membekuknya disertai barang bukti. Polisi lalu menggelandangnya ke Mapolres Kediri.
Kasatresnarkoba Polres Kediri, AKP Ridwan Sahara mengatakan, tersangka telah menjadi target polisi sejak lama. Di area kos tinggal tersangka, menurut keterangan polisi juga sering dijadikan area transaksi.
Baca juga: Arus Barang Tumbuh 10,85 Persen, Pelindo Multi Terminal Cetak Kinerja Positif Semester I 2026
“Setelah kami kumpulkan informasi, kemudian kami bekuk tersangka disertai barang bukti,” katanya, Senin (2/8/2021).
Dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti empat plastik klip sabu dengan berat 8,8 gram. Kemudian diamankan pula sebuah timbangan digital dan satu handphone merek Vivo warna hitam.
Baca juga: Demo Tolak Pinjaman Rp786 Miliar di DPRD Jember Memanas, Massa Cekcok dengan Ratusan Kades
Kini tersangka telah diamankan di Mapolres Kediri untuk melanjutkan proses hukum. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Wandi/mkr)
Editor : Redaksi