15 Terop Hajatan Warga Blitar Dibubarkan Selama PPKM Darurat

klikjatim.com
Salah satu pembubaran acara hajatan di Blitar.

KLIKJATIM.Com I Blitar - Selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai tanggal 3 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021, setidaknya ada 15 terop hajatan warga Blitar dibongkar. Hal ini sesuai dengan instruksi yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kegiatan resepsi hajatan tidak diperbolehkan selama masa PPKM.

[irp]

Baca juga: Lindungi Hak Sipil Warga, 41 Pasangan di Lamongan Ikuti Isbat Nikah Terpadu 2026

Kabid Penegakan Perundang-undangan Satol PP Kabupaten Blitar, Ruslan mengungkapkan,  menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku pihaknya harus melarang kerumunan dan menertibkan pelanggaran terhadap aturan PPKM. Sudah ada 15 terop yang ‘dibongkar’ petugas sejak 3 Juli lalu.

“Tidak kami bubarkan. Namun kami menyuruh membongkar terop dan memberi edukasi terkait peraturan hajatan pernikahan selama PPKM dan di masa pandemi,” kata Ruslan, Sabtu (31/7/2021).Pada Jumat (30/7/2021) kemarin misalnya, lanjut Ruslan, pihaknya terpaksa meminta yang punya hajat untuk membongkar terop lantaran terindikasi menimbulkan kerumunan.

Baca juga: Riding Malam Hari? Perhatikan Enam Poin Penting Ini Agar Tetap #Cari_Aman di Jalan

“Kemarin ada dua lokasi yang kami turunkan. Di Kecamatan Sanankulon dan Nglegok,” jelasnya.

Ruslan mengungkapkan, masyarakat diimbau tetap mematuhi aturan PPKM. Saat ini, katanya, kasus penyebaran covid 19 di Kabupaten Blitar masih tergolong tinggi.

Baca juga: Menaker: Perjanjian Kerja Bersama Jadi Pijakan Perkuat Hubungan Industrial dan Produktivitas

“Jika masih ada yang melangar, kami langsung berkoordinasi dengan Satgas di Kecamatan, lalu Satgas bisa langsung mendatangi lokasi dan memberi penjelasan. Jika melanggar ya kita turunkan,” tandasnya. (*)

Editor : Tsabit Mantovani

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru